YOGYAKARTA — Di tengah euforia masyarakat menyambut pertandingan sepakbola Timnas Indonesia yang kian hari kian ramai, muncul perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terkait perlindungan hak cipta atas siaran langsung pertandingan tersebut. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa siaran langsung pertandingan sepakbola adalah objek yang dilindungi oleh hukum hak cipta. Dengan demikian, tidak sembarang pihak bisa menyebarluaskan, menayangkan ulang, atau melakukan siaran ulang ke platform lain tanpa izin resmi dari pemilik hak siar.
Menurut Agung, hak cipta atas pertandingan sepakbola tidak berada pada penyelenggara pertandingan semata, melainkan terutama pada pemegang lisensi penyiaran resmi yang memiliki hak eksklusif atas siaran tersebut. Di Indonesia, contohnya adalah RCTI dan beberapa penyedia layanan resmi lainnya yang memiliki hak siar atas pertandingan Timnas. Mereka memegang hak penuh untuk menyiarkan secara langsung, mendistribusikan, serta mengomersialkan siaran tersebut kepada publik. Artinya, hanya pihak yang telah mendapat izin secara resmi yang boleh mempublikasikan siaran tersebut dalam bentuk apa pun.
Materi konten yang dilindungi oleh hak cipta ini tidak hanya sebatas gambar dan suara dari pertandingan, tetapi juga mencakup grafis dan elemen visual yang menyertai siaran, termasuk logo, overlay skor pertandingan, komentar, dan bahkan potongan-potongan cuplikan atau highlight yang seringkali dibagikan ulang di media sosial. Pelanggaran terhadap hak ini bisa terjadi ketika seseorang menyangkan ulang siaran langsung tanpa izin, atau melakukan restreaming ke platform digital seperti YouTube, TikTok, atau Instagram, tanpa persetujuan pemegang hak.
“Kesadaran akan pentingnya hak cipta bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kerja keras pihak-pihak yang telah berinvestasi dalam produksi dan distribusi siaran olahraga ini,” ujar Agung pada Senin (10/6/2025).
Ia berharap masyarakat dapat terus menikmati kemeriahan pertandingan Timnas dengan cara yang legal dan bertanggung jawab, tanpa melanggar aturan hak siar.
Dengan makin maraknya kegiatan nobar di berbagai daerah, peran serta masyarakat dalam memahami aspek legal ini menjadi sangat penting. Kemenkumham pun berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar semangat sportivitas dalam sepakbola juga tercermin dalam cara publik mengakses dan menyebarluaskan kontennya.