Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Ramai Nobar Timnas, Kemenkum DIY Ingatkan Soal Hak Cipta Siaran Langsung

046011800 1714418602 20240430BL Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan 4

YOGYAKARTA — Di tengah euforia masyarakat menyambut pertandingan sepakbola Timnas Indonesia yang kian hari kian ramai, muncul perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terkait perlindungan hak cipta atas siaran langsung pertandingan tersebut. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa siaran langsung pertandingan sepakbola adalah objek yang dilindungi oleh hukum hak cipta. Dengan demikian, tidak sembarang pihak bisa menyebarluaskan, menayangkan ulang, atau melakukan siaran ulang ke platform lain tanpa izin resmi dari pemilik hak siar.

Menurut Agung, hak cipta atas pertandingan sepakbola tidak berada pada penyelenggara pertandingan semata, melainkan terutama pada pemegang lisensi penyiaran resmi yang memiliki hak eksklusif atas siaran tersebut. Di Indonesia, contohnya adalah RCTI dan beberapa penyedia layanan resmi lainnya yang memiliki hak siar atas pertandingan Timnas. Mereka memegang hak penuh untuk menyiarkan secara langsung, mendistribusikan, serta mengomersialkan siaran tersebut kepada publik. Artinya, hanya pihak yang telah mendapat izin secara resmi yang boleh mempublikasikan siaran tersebut dalam bentuk apa pun.

Materi konten yang dilindungi oleh hak cipta ini tidak hanya sebatas gambar dan suara dari pertandingan, tetapi juga mencakup grafis dan elemen visual yang menyertai siaran, termasuk logo, overlay skor pertandingan, komentar, dan bahkan potongan-potongan cuplikan atau highlight yang seringkali dibagikan ulang di media sosial. Pelanggaran terhadap hak ini bisa terjadi ketika seseorang menyangkan ulang siaran langsung tanpa izin, atau melakukan restreaming ke platform digital seperti YouTube, TikTok, atau Instagram, tanpa persetujuan pemegang hak.

“Kesadaran akan pentingnya hak cipta bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kerja keras pihak-pihak yang telah berinvestasi dalam produksi dan distribusi siaran olahraga ini,” ujar Agung pada Senin (10/6/2025).

 Ia berharap masyarakat dapat terus menikmati kemeriahan pertandingan Timnas dengan cara yang legal dan bertanggung jawab, tanpa melanggar aturan hak siar.

Dengan makin maraknya kegiatan nobar di berbagai daerah, peran serta masyarakat dalam memahami aspek legal ini menjadi sangat penting. Kemenkumham pun berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar semangat sportivitas dalam sepakbola juga tercermin dalam cara publik mengakses dan menyebarluaskan kontennya.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI