YOGYAKARTA - Rapat audiensi pelaksanaan bantuan hukum antara Tim Panwasda Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY dan Ohana Law Centre berlangsung pada Selasa, (4/2/2025), di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkum DIY. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak.
Audiensi ini membahas persyaratan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang akan didaftarkan oleh Ohana Law Centre. Sejak tahun 2018, Ohana Law Centre telah aktif memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Dalam rapat ini, disepakati bahwa Ohana Law Centre dapat melakukan pendaftaran akreditasi pada tahun 2027.
Selain itu, Ohana Law Centre diharapkan dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada masyarakat luas. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh akses bantuan hukum yang lebih baik.
Tim dari Kanwil Kemenkum DIY menjelaskan secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh Ohana Law Centre untuk proses akreditasi. Beberapa persyaratan tersebut meliputi dokumen penanganan kasus selama tiga tahun terakhir, status badan hukum, akta pendirian dan pengurus OBH, perubahan akta, surat penunjukan advokat dan paralegal (SK), serta administrasi klien seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat kuasa, dan KTP. Selain itu, diperlukan juga surat izin beracara, berita acara sumpah advokat, kepemilikan kantor (sewa atau milik pribadi), NPWP, nomor rekening, AD/ART, laporan keuangan, serta bukti pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi (minimal 10 kasus litigasi dan 3 kegiatan non-litigasi per tahun). Ohana Law Centre juga dilarang memiliki kepengurusan ganda dengan OBH lain.
Audiensi ini berjalan lancar dan ditutup dengan harapan bahwa Ohana Law Centre dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh akreditasi. Dengan demikian, lembaga ini dapat terus memberikan kontribusi positif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Humas Kanwil Kemenkum DIY - Jogja Pasti Istimewa