YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kulon Progo tentang Tata Naskah Dinas. Rapat yang dilaksanakan pada hari Senin (30/12/2024) ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkum HAM DIY, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kulon Progo, serta tim harmonisasi.
Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dibuka oleh Iswanti, Kepala Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkum HAM DIY, yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta rapat dan menekankan bahwa agenda rapat kali ini merupakan rapat harmonisasi terakhir di tahun 2024. Iswanti juga menyampaikan pentingnya rapat ini dalam memastikan bahwa Raperbup Kulon Progo tentang Tata Naskah Dinas dapat disusun dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa Raperbup ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Raperbup ini juga bertujuan untuk menggantikan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 60 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, yang sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada.
Nova, Subkoordinator Zona Kabupaten Kulon Progo, menambahkan bahwa rapat harmonisasi kali ini tidak memerlukan pencermatan mendalam, mengingat Raperbup ini lebih banyak mengadopsi ketentuan dari Permendagri 1/2023. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang semakin baik antara Kanwil Kemenkum HAM DIY dan Kabupaten Kulon Progo dalam setiap tahunnya.
Dalam paparan teknis, tim harmonisasi melakukan pencermatan terhadap berbagai hal terkait substansi dan penulisan, seperti perubahan pada konsiderans, penggunaan huruf kapital, serta penyusunan pasal-pasal dalam Raperbup. Beberapa perubahan signifikan mencakup pengubahan judul menjadi "Pedoman Tata Naskah Dinas," perubahan pada pasal-pasal yang terkait dengan substansi surat pernyataan, serta penyesuaian format tata naskah dinas.
Hasil dari rapat pengharmonisasian ini adalah kesepakatan dan kebulatan konsepsi mengenai Raperbup tersebut, yang dinyatakan tidak ada masalah baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan. Rapat pun diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kulon Progo dan Kanwil Kemenkum HAM DIY.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat menjadi dasar yang kokoh dalam penyusunan peraturan tata naskah dinas yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.