Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Reputasi Jadi Modal Utama Berusaha, Kemenkum DIY Dorong Pelaku Usaha Perkuat Merek Melalui Pendaftaran Resmi

kue balok 2

YOGYAKARTA — Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, reputasi bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan modal utama bagi pelaku usaha dalam membangun kepercayaan publik. Pandangan ini mengemuka dari sudut masyarakat yang kian selektif dalam memilih produk dan layanan. Mereka menilai bahwa sebuah usaha yang memiliki reputasi baik, transparan, dan bertanggung jawab akan lebih mudah bertahan dan berkembang. Salah satu indikator terpenting dari reputasi tersebut adalah kepemilikan merek yang terdaftar secara resmi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi penting dalam membangun citra dan daya saing usaha.
“Merek yang terdaftar memberi jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat reputasi mereka di mata konsumen. Saat masyarakat melihat sebuah produk memiliki merek resmi, mereka merasa lebih aman dan percaya terhadap kualitasnya,” ujar Agung.
Dari perspektif masyarakat, merek memang bukan sekadar logo atau nama. Merek adalah identitas yang membawa nilai, kualitas, dan janji dari produsen kepada konsumen. Dengan banyaknya produk sejenis di pasaran, merek berperan menjadi pembeda yang signifikan. Ketika suatu merek memiliki rekam jejak yang baik dan diakui negara, masyarakat pun lebih yakin dalam memilihnya. Tidak hanya itu, merek terdaftar menjadi bukti bahwa pelaku usaha memiliki komitmen jangka panjang, bukan usaha sesaat yang berpotensi mengecewakan.
Agung juga menambahkan bahwa seiring transformasi digital, masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan memberikan penilaian terhadap suatu produk. Dalam kondisi ini, reputasi dapat terbentuk atau runtuh dalam hitungan jam. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa identitas bisnis mereka terlindungi melalui pendaftaran merek.
“Ketika merek dilindungi, pelaku usaha dapat terhindar dari peniruan atau penyalahgunaan yang dapat merugikan reputasi mereka. Ini sangat penting di era keterbukaan informasi seperti sekarang,” jelasnya.
Dalam pandangan masyarakat, reputasi bukan lagi sekadar persepsi ia telah menjadi standar baru dalam menentukan pilihan. Karena itu, pendaftaran merek bukan hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga sebuah investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Dengan reputasi yang kuat, bisnis akan lebih mudah memenangkan hati konsumen dan bersaing di pasar regional maupun global. Melalui komitmen ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap semakin banyak pelaku usaha menyadari pentingnya perlindungan merek sebagai langkah strategis membangun kepercayaan dan keberlanjutan usaha mereka.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI