Agung juga menambahkan bahwa seiring transformasi digital, masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan memberikan penilaian terhadap suatu produk. Dalam kondisi ini, reputasi dapat terbentuk atau runtuh dalam hitungan jam. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa identitas bisnis mereka terlindungi melalui pendaftaran merek.“Ketika merek dilindungi, pelaku usaha dapat terhindar dari peniruan atau penyalahgunaan yang dapat merugikan reputasi mereka. Ini sangat penting di era keterbukaan informasi seperti sekarang,” jelasnya.Dalam pandangan masyarakat, reputasi bukan lagi sekadar persepsi ia telah menjadi standar baru dalam menentukan pilihan. Karena itu, pendaftaran merek bukan hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga sebuah investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Dengan reputasi yang kuat, bisnis akan lebih mudah memenangkan hati konsumen dan bersaing di pasar regional maupun global. Melalui komitmen ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap semakin banyak pelaku usaha menyadari pentingnya perlindungan merek sebagai langkah strategis membangun kepercayaan dan keberlanjutan usaha mereka.
Berita Kantor Wilayah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Reputasi Jadi Modal Utama Berusaha, Kemenkum DIY Dorong Pelaku Usaha Perkuat Merek Melalui Pendaftaran Resmi
YOGYAKARTA — Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, reputasi bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan modal utama bagi pelaku usaha dalam membangun kepercayaan publik. Pandangan ini mengemuka dari sudut masyarakat yang kian selektif dalam memilih produk dan layanan. Mereka menilai bahwa sebuah usaha yang memiliki reputasi baik, transparan, dan bertanggung jawab akan lebih mudah bertahan dan berkembang. Salah satu indikator terpenting dari reputasi tersebut adalah kepemilikan merek yang terdaftar secara resmi.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi penting dalam membangun citra dan daya saing usaha.“Merek yang terdaftar memberi jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat reputasi mereka di mata konsumen. Saat masyarakat melihat sebuah produk memiliki merek resmi, mereka merasa lebih aman dan percaya terhadap kualitasnya,” ujar Agung.Dari perspektif masyarakat, merek memang bukan sekadar logo atau nama. Merek adalah identitas yang membawa nilai, kualitas, dan janji dari produsen kepada konsumen. Dengan banyaknya produk sejenis di pasaran, merek berperan menjadi pembeda yang signifikan. Ketika suatu merek memiliki rekam jejak yang baik dan diakui negara, masyarakat pun lebih yakin dalam memilihnya. Tidak hanya itu, merek terdaftar menjadi bukti bahwa pelaku usaha memiliki komitmen jangka panjang, bukan usaha sesaat yang berpotensi mengecewakan.
Agung juga menambahkan bahwa seiring transformasi digital, masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan memberikan penilaian terhadap suatu produk. Dalam kondisi ini, reputasi dapat terbentuk atau runtuh dalam hitungan jam. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa identitas bisnis mereka terlindungi melalui pendaftaran merek.“Ketika merek dilindungi, pelaku usaha dapat terhindar dari peniruan atau penyalahgunaan yang dapat merugikan reputasi mereka. Ini sangat penting di era keterbukaan informasi seperti sekarang,” jelasnya.Dalam pandangan masyarakat, reputasi bukan lagi sekadar persepsi ia telah menjadi standar baru dalam menentukan pilihan. Karena itu, pendaftaran merek bukan hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga sebuah investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Dengan reputasi yang kuat, bisnis akan lebih mudah memenangkan hati konsumen dan bersaing di pasar regional maupun global. Melalui komitmen ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap semakin banyak pelaku usaha menyadari pentingnya perlindungan merek sebagai langkah strategis membangun kepercayaan dan keberlanjutan usaha mereka.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
| Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171 | ||
| +6811-2640-146 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwiljogja@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanwiljogja@kemenkum.go.id |



