
YOGYAKARTA – Anggota Rieke Diah Pitaloka menyebut bahwa digitalisasi layanan hukum di Kementerian Hukum Republik Indonesia saat ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/2/2026).
Dalam forum yang dihadiri jajaran Kantor Wilayah dan mitra kerja tersebut, Rieke menegaskan bahwa transformasi digital di sektor hukum bukan lagi sekadar inovasi, melainkan kebutuhan yang mendesak untuk menjawab tuntutan zaman. Ia menilai langkah digitalisasi yang telah dilakukan Kementerian Hukum mampu memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi datang secara fisik untuk mengurus berbagai layanan administrasi hukum. Sistem yang terintegrasi dan berbasis digital membuat proses menjadi lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, kemudahan akses layanan hukum melalui platform digital juga menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip keadilan yang inklusif. Dengan sistem yang semakin terbuka dan terdokumentasi secara elektronik, masyarakat di berbagai daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan hukum yang prima.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto dalam paparannya menyampaikan sejumlah capaian kinerja layanan hukum sepanjang tahun 2025 di wilayah DIY. Ia menjelaskan bahwa optimalisasi layanan berbasis digital berdampak signifikan terhadap peningkatan kinerja, khususnya dalam capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Agung mengungkapkan bahwa PNBP dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada tahun 2025 mencapai Rp 6.056.250.000. Angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mengakses layanan badan hukum, fidusia, kewarganegaraan, dan berbagai layanan AHU lainnya secara daring.
Selain itu, PNBP dari layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah DIY tercatat sebesar Rp 7.135.190.000. Capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas kreatif untuk melindungi karya dan inovasinya melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
“Digitalisasi layanan memberikan dampak nyata, baik dari sisi kemudahan akses maupun peningkatan kepercayaan publik. Hal ini tercermin dari meningkatnya permohonan layanan dan capaian PNBP yang signifikan,” jelas Agung.
Tak hanya dari sisi penerimaan negara, Kanwil Kemenkum DIY juga mencatat prestasi penting dalam perlindungan produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis (IG). Sepanjang tahun 2025, DIY berhasil memperoleh tiga sertifikat Indikasi Geografis, yakni Kakao Gunungkidul, Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul, serta Jambu Air Dalhari Sleman.
Perolehan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi potensi lokal sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat. Indikasi Geografis tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum atas produk khas daerah, tetapi juga sebagai instrumen penguatan identitas budaya dan daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Rieke pun mengapresiasi capaian tersebut dan menilai bahwa penguatan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal harus terus didorong. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan bahwa produk-produk unggulan daerah mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Kunjungan kerja reses ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong reformasi layanan hukum yang semakin modern, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


