
YOGYAKARTA – Popularitas buah durian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus meningkat, seiring dengan munculnya berbagai destinasi wisata kuliner durian lokal. Melihat potensi ekonomi yang besar ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menghimbau para pelaku usaha durian untuk segera mematenkan identitas bisnis mereka melalui pendaftaran merek contohnya mendaftarkan merek berbagai jenis variasi usaha durian seperti (es durian, mochi durian dll)
Langkah ini dinilai krusial agar produk durian lokal memiliki daya saing tinggi dan perlindungan hukum yang kuat di tengah menjamurnya kompetisi bisnis serupa. Tanpa merek yang terdaftar, identitas usaha yang telah dibangun bertahun-tahun berisiko ditiru atau diklaim oleh pihak lain.
Membangun Reputasi dan Kepercayaan KonsumenKepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menekankan bahwa merek bukan sekadar nama yang menempel pada lapak atau kemasan, melainkan aset ekonomi yang mencerminkan kualitas produk.
"Merek yang terdaftar memberi jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat reputasi mereka di mata konsumen. Saat masyarakat melihat sebuah produk memiliki merek resmi, mereka merasa lebih aman dan percaya terhadap kualitasnya," ujar Agung dalam keterangannya.
Beliau menambahkan bahwa bagi pelaku UMKM di sektor kuliner seperti durian, keunikan identitas adalah kunci. Tanpa adanya pendaftaran resmi, kerja keras dalam membangun loyalitas pelanggan bisa sirna jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Dalam proses pendaftaran, Kemenkum DIY juga mengingatkan agar para pengusaha kreatif dalam menentukan nama. Nama-nama yang bersifat generik atau hanya mendeskripsikan produk (seperti hanya menggunakan kata "Durian Enak") akan sulit untuk disetujui.
Agung Rektono Seto mendorong para pelaku usaha untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) guna memastikan nama yang dipilih belum digunakan oleh pihak lain. Hal ini bertujuan agar niat baik membangun brand tidak berujung pada permasalahan hukum.
Komitmen Pendampingan Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha kecil di Yogyakarta. Melalui program pendaftaran merek, diharapkan setiap sentra durian di DIY memiliki identitas yang terlindungi secara hukum, sehingga mampu meningkatkan nilai jual hingga ke pasar yang lebih luas.


