
YOGYAKARTA — Citra Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kota pelajar tercermin jelas dalam data permohonan perlindungan kekayaan intelektual. Hingga 15 Desember 2025, jenis perlindungan KI yang paling mendominasi di DIY adalah hak cipta, khususnya hak cipta atas buku dengan total 1.347 permohonan. Capaian ini menunjukkan tingginya produktivitas akademik dan literasi masyarakat Yogyakarta, terutama di lingkungan pendidikan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa dominasi permohonan hak cipta buku merupakan gambaran nyata peran Yogyakarta sebagai pusat pendidikan, riset, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
“Sebagai kota pelajar, Yogyakarta melahirkan banyak karya tulis ilmiah, buku ajar, modul pembelajaran, hingga buku populer. Tidak mengherankan apabila permohonan hak cipta buku menjadi yang paling dominan dalam perlindungan KI di DIY,” ujar Agung.
Agung menjelaskan bahwa pendaftaran hak cipta buku memiliki peran strategis dalam melindungi karya intelektual para dosen, peneliti, guru, mahasiswa, dan penulis. Dengan tercatatnya hak cipta, pencipta memperoleh kepastian hukum atas karya tulisnya serta perlindungan terhadap potensi pelanggaran, seperti penggandaan dan distribusi tanpa izin.
“Buku adalah hasil pemikiran dan kerja intelektual yang memiliki nilai akademik sekaligus ekonomi. Perlindungan hak cipta memastikan bahwa hak moral dan hak ekonomi pencipta tetap terjaga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong sivitas akademika untuk aktif mendaftarkan karya tulisnya. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, pendampingan pendaftaran, serta kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan dalam pengelolaan kekayaan intelektual.
Menurutnya, kesadaran terhadap pentingnya perlindungan KI di kalangan akademisi semakin meningkat, seiring dengan tuntutan publikasi ilmiah, hilirisasi riset, serta pemanfaatan karya tulis di era digital. Buku dan karya tulis yang telah dilindungi hak cipta juga dapat menjadi bagian dari portofolio intelektual penulis dan institusi pendidikan.
“Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan perlindungan KI yang mudah, cepat, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa setiap karya intelektual yang lahir di Yogyakarta mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tegas Agung.
Dengan dominasi 1.347 permohonan hak cipta buku, Kanwil Kemenkum DIY optimistis ekosistem pendidikan dan literasi di Daerah Istimewa Yogyakarta akan semakin kuat. Perlindungan kekayaan intelektual diharapkan mampu mendorong budaya menulis, meningkatkan kualitas karya ilmiah, serta memperkuat posisi Yogyakarta sebagai kota pelajar yang unggul dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.


