Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Semester I 2025, Kanwil Kemenkum DIY Catat 2.577 Pencatatan Hak Cipta, Karya Ini yang Paling Banyak Didaftarkan

hakcipta

YOGYAKARTA — Sepanjang semester pertama tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat pencapaian signifikan dalam perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Berdasarkan data resmi, tercatat sebanyak 2.577 karya telah didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta di wilayah DIY.

Dari jumlah tersebut, sejumlah jenis karya mendominasi pencatatan, dengan video menjadi yang terbanyak yakni 348 karya, disusul buku sebanyak 326, poster dan modul masing-masing sebanyak 305, serta program komputer sebanyak 168 karya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa tren positif ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat, khususnya pelaku kreatif dan akademisi, dalam melindungi hasil karya intelektual mereka secara hukum.

“Angka ini akan terus kita pacu penambahannya. Potensi DIY sebagai pusat pendidikan dan kreativitas sangat besar. Ke depan, kami akan terus mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan hak cipta,” ujar Agung.

Salah satu faktor kunci yang mendorong tingginya jumlah pencatatan hak cipta di DIY adalah keberadaan banyak institusi pendidikan tinggi di wilayah ini. Entitas kampus, baik dari kalangan dosen, mahasiswa, maupun lembaga riset internal, tercatat sebagai penyumbang terbanyak dalam pengajuan hak cipta.

“Wilayah DIY dikenal sebagai kota pelajar. Dominasi entitas kampus dalam pengajuan hak cipta adalah bukti bahwa budaya akademik dan kreatif di lingkungan perguruan tinggi sangat hidup,” tambah Agung.

Selain itu, kemudahan proses pencatatan hak cipta juga turut mendukung tren ini. Saat ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan pencatatan hak cipta secara daring melalui situs resmi e-hakcipta.dgip.go.id. Prosesnya diklaim cepat dan efisien, bahkan sertifikat pencatatan bisa diunduh di hari yang sama setelah proses verifikasi selesai.

“Ini menjadi terobosan besar dalam pelayanan publik. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melindungi karya. Semua proses sudah bisa dilakukan secara online, mudah, dan cepat,” kata Agung.

Dengan terus meningkatnya kesadaran serta didukung sistem layanan digital yang memadai, Kanwil Kemenkum DIY optimis dapat terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif, pendidikan, dan teknologi, untuk lebih aktif mencatatkan karya-karya mereka demi kepastian hukum dan perlindungan jangka panjang.

Foto dapat menggunakan ilustrasi

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI