YOGYAKARTA– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti sosialisasi pola kerja fleksibel bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum melalui Zoom Meeting pada Selasa (04/03/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Agung Rektono Seto, Kepala Bagian TU dan Umum Kanwil Kemenkum DIY, Yudi Arto, beserta sejumlah Analis SDM Aparatur.
Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman dan pedoman terkait penerapan pola kerja fleksibel bagi pegawai Kemenkum. Pola kerja fleksibel ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan keseimbangan antara pekerjaan dengan kehidupan pribadi pegawai, terutama di tengah tantangan pandemi yang masih memengaruhi aktivitas kerja.
Dalam paparannya, Kepala Bagian Umum Biro Perencanaan Dewi Ambarwati menjelaskan bahwa pola kerja fleksibel ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem kerja yang adaptif dan efisien. "Pola kerja fleksibel ini tidak mengurangi tanggung jawab dan kinerja pegawai, melainkan memberikan ruang untuk mengatur waktu kerja dengan lebih baik sesuai kebutuhan," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyambut baik sosialisasi ini. Menurutnya, pola kerja fleksibel dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas kerja pegawai di Kanwil Kemenkum DIY. "Dengan pola kerja fleksibel, kami berharap pegawai dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi," ujar Agung..
Agung juga menekankan pentingnya koordinasi dan disiplin dalam menerapkan pola kerja fleksibel ini. "Meskipun bekerja dengan pola fleksibel, kami tetap harus memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terganggu," tambahnya.
Diharapkan, dengan adanya pola kerja fleksibel ini, kinerja pegawai Kemenkum DIY dapat semakin meningkat dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.