YOGYAKARTA – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap seorang Notaris dari Kabupaten Sleman pada Jumat, (7/2/2025). Sidang yang digelar di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kementerian Hukum DIY, dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Tujuan dan Pelaksanaan Sidang
Sidang ini dilaksanakan untuk memeriksa Notaris Kabupaten Sleman terkait permohonan klarifikasi dari aparat penegak hukum, khususnya Kasubdit I/Kamneg dan Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA DIY. Permohonan tersebut berkaitan dengan produk notaris, yaitu Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), yang menjadi objek permasalahan hukum yang sedang ditangani oleh Tim POLDA DIY.
Tim pemeriksa yang terdiri dari tiga orang ahli, yaitu Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si. (Ketua - unsur akademisi), Iin Suny Atmadja, S.H., M.H. (unsur notaris), dan M. Firdauz Ibnu Pamungkas, S.H., M.H. (unsur notaris), mengajukan sejumlah pertanyaan kepada notaris terkait proses pembuatan PPJB. Pemeriksaan dilakukan dengan menilai kesesuaian proses tersebut terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ringkasan Hasil Pemeriksaan
Selama sidang, tim pemeriksa fokus pada klarifikasi terkait prosedur dan legalitas pembuatan PPJB oleh notaris yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang pleno yang dijadwalkan pada Selasa, 11 Februari 2025. Sidang pleno nantinya akan memutuskan langkah lebih lanjut berdasarkan temuan dan rekomendasi dari tim pemeriksa.
Langkah Selanjutnya
Sidang pleno yang akan digelar pada 11 Februari 2025 diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan profesionalitas profesi notaris serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya sidang ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait kasus yang sedang ditangani serta menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Humas Kanwil Kemenkum DIY