
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melalui Divisi Pelayanan Hukum telah melaksanakan Pemeriksaan Protokol Notaris untuk seluruh wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, (9/09/2025) ini dilaksanakan secara penuh menggunakan aplikasi digital SIEMON, menandakan komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mengadopsi teknologi untuk pengawasan yang lebih modern.
Pemeriksaan yang dipimpin oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) ini berhasil menjangkau seluruh 43 notaris yang aktif berpraktik di DIY. Rincian peserta pemeriksaan meliputi 19 notaris dari Kabupaten Sleman, 10 notaris dari Gunungkidul, 8 notaris dari Bantul, dan 6 notaris dari Kulonprogo.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik. “MPD melakukan pengecekan terhadap data dukung yang telah diunggah sebelumnya oleh para notaris melalui Aplikasi SIEMON, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab secara daring untuk memastikan keakuratan penilaian,” jelasnya.
Penilaian dalam pemeriksaan ini sangat komprehensif, mencakup tiga bidang utama. Pertama, pemeriksaan aspek administrasi dan legalitas (3 aspek). Kedua, pemeriksaan protokol notaris itu sendiri (6 aspek). Dan ketiga, pemeriksaan terhadap sarana, kantor, dan staf (5 aspek).
Dari hasil assesment tersebut, diperoleh capaian yang sangat positif. Sebanyak 42 notaris atau 97.7% dari total peserta memperoleh nilai “Baik”.
Tingginya nilai yang diraih menunjukkan keseriusan dan kesiapan para notaris di DIY dalam memenuhi kewajiban protokoler dan standar profesionalitasnya. Keberhasilan ini juga mencerminkan efektivitas Aplikasi SIEMON dalam memfasilitasi proses pengawasan, sehingga pemeriksaan yang biasanya memerlukan waktu dan sumber daya yang besar dapat dilakukan secara lebih efisien, terukur, dan tanpa mengurangi kedalaman materi pemeriksaannya.


