YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat pencapaian membanggakan dalam upaya mendorong percepatan legalisasi koperasi berbadan hukum di tingkat desa/kalurahan. Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 410 dari total 438 kalurahan/desa di seluruh DIY telah berhasil mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, atau setara dengan 93% dari target keseluruhan. Capaian ini menjadi yang tertinggi secara nasional dalam program strategis bertajuk Koperasi Merah Putih.
Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa melalui pembentukan koperasi legal yang memiliki badan hukum. Kanwil Kemenkum DIY, sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pendaftaran badan hukum koperasi, mengambil peran sentral dalam mengawal program ini secara proaktif dan kolaboratif.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa kolaborasi menjadi kunci keberhasilan program ini.
“Kewenangan pendaftaran badan hukum koperasi berada di kami, dan kami berkolaborasi erat dengan Pemerintah Daerah serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DIY untuk memastikan proses ini berjalan cepat, akurat, dan akuntabel,” ujar Agung.
Ia menjelaskan bahwa dalam waktu kurang dari satu bulan, mayoritas kalurahan di DIY berhasil memperoleh pengesahan badan hukum koperasi. Ini menunjukkan efektivitas sistem kerja lintas sektoral dan respons positif dari masyarakat desa terhadap program pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi.
Dukungan penuh dari para notaris di wilayah DIY juga menjadi aspek penting dalam percepatan legalisasi. Dengan prosedur yang disederhanakan, pemanfaatan sistem digital administrasi hukum umum (AHU Online), serta pendampingan teknis yang masif, proses pendaftaran badan hukum kini jauh lebih cepat dan transparan.
Pemerintah Daerah DIY turut aktif mengarahkan perangkat desa untuk membentuk dan mengembangkan koperasi berbasis potensi lokal. Di banyak kalurahan, koperasi tidak hanya dijadikan sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai motor penggerak usaha mikro, produk kreatif, pariwisata, pertanian, dan pengelolaan aset desa lainnya.
“Kami ingin koperasi di desa-desa ini tidak hanya sekadar legal, tetapi juga benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan warga,” lanjut Agung.
Capaian 93% ini sekaligus menjadi bukti komitmen DIY dalam mendukung arah pembangunan nasional yang menekankan pada kemandirian ekonomi desa. Program Koperasi Merah Putih juga menjadi landasan penting menuju penguatan ketahanan ekonomi lokal di tengah dinamika ekonomi global.
Kanwil Kemenkum DIY menargetkan dalam beberapa minggu ke depan, seluruh kalurahan yang belum mendaftar akan segera menyelesaikan proses legalisasinya sehingga 100% koperasi desa di DIY berbadan hukum secara resmi dan siap mengembangkan kapasitas kelembagaan dan usahanya secara optimal.