Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum(Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kepolisian Daerah (Polda) DIY mempererat kerja sama dalam upaya memperkuat pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah DIY. Langkah ini terungkap dalam kegiatan Penguatan Kerja Sama yang berlangsung di Markas Polda DIY pada Senin (17/3/2025).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menekankan krusialnya optimalisasi sinergitas antara pihaknya dan Polda DIY, terutama dengan Korwas PPNS. "Sinergi ini bertujuan untuk memperkuat pembinaan PPNS di DIY, termasuk pembaruan data PPNS terkait mutasi, pensiun, dan status lainnya. Ini penting untuk mengoptimalkan penilaian kinerja PPNS dan menertibkan KTP PPNS yang tidak lagi aktif," ujarnya.
Lebih lanjut, Eem Nurmanah juga menyoroti adanya ketidakseimbangan antara jumlah SDM PPNS dan beban kerja yang ada. "Kondisi ini berpotensi menghambat optimalisasi pelaksanaan tugas PPNS di lapangan," imbuhnya.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum DIY, Retno Dewi Banowati. Beliau menegaskan kembali pentingnya kolaborasi dalam pengawasan dan pembinaan PPNS, termasuk penyamaan persepsi data PPNS dan pelaporan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. "Kami juga mencatat bahwa koordinasi antara PPNS dengan Korwas maupun Kemenkum dalam pelaksanaan tugas terkadang belum berjalan maksimal," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda DIY, Bapak Zaenuri, menyambut baik inisiatif dari Kanwil Kemenkum DIY. "Kami berterima kasih atas kedatangan tim Kemenkum DIY. Pertemuan ini kami harapkan menjadi forum yang efektif untuk berkoordinasi dan mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi PPNS di wilayah DIY," ungkapnya.
Kasubsi Bansidik Polda DIY, Bapak Eko, menambahkan bahwa Polda DIY secara rutin telah melaksanakan pembinaan PPNS minimal dua kali dalam setahun. "Kami menyadari adanya dinamika perpindahan dan mutasi PPNS yang cukup tinggi, sehingga pembaruan data memerlukan komunikasi yang intensif," jelasnya. Beliau juga menyampaikan kesiapan Polda DIY dalam memberikan bimbingan teknis terkait penyelidikan dan penyidikan. "Kami juga mendapati bahwa pemahaman terkait TUSI PPNS berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 masih perlu ditingkatkan," kata Bapak Eko.
Dalam sesi diskusi yang konstruktif, berbagai isu dibahas, termasuk aspirasi untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait yang memiliki PPNS. Selain itu, didiskusikan pula mengenai rencana pengembangan aplikasi khusus pendataan PPNS oleh Ditjen AHU Kemenkum RI. Kebutuhan akan peran PPNS yang optimal dalam pelayanan publik juga menjadi fokus pembahasan.
Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, beberapa langkah konkret disepakati. "Kami akan melaksanakan rapat koordinasi secara berkelanjutan dengan Polda DIY dan Satpol PP untuk menyamakan persepsi dan data PPNS, serta berbagi pengetahuan," tegas Eem Nurmanah. Lebih lanjut, "Bidang AHU Kanwil Kemenkum DIY juga akan segera berkoordinasi dengan Ditjen AHU terkait pengembangan aplikasi PPNS," pungkasnya.
Kegiatan Penguatan Kerja Sama ini diharapkan dapat semakin mempererat sinergi antara Kemenkum DIY dan Polda DIY dalam membina dan mengawasi PPNS di wilayah DIY, dengan tujuan akhir meningkatkan efektivitas dan profesionalisme penegakan hukum oleh PPNS.