
Sleman, 18 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Sleman pada Selasa, 18 Februari 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi MPDN Kabupaten Sleman dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di wilayahnya.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, Ketua dan Wakil Ketua MPD Kabupaten Sleman, serta seluruh anggota MPD beserta Sekretaris MPD Sleman. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengawasan dan pembinaan terhadap notaris, terutama mengingat Kabupaten Sleman memiliki jumlah notaris terbanyak di DIY.
“Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Sleman diharapkan tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga meningkatkan pembinaan untuk mengurangi potensi permasalahan di lapangan,” ujar Kepala Kantor Wilayah. Ia juga menyoroti pentingnya peran MPD dalam memberikan rekomendasi perpanjangan masa jabatan notaris, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan notaris dari 67 tahun menjadi 70 tahun.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, turut memberikan arahan terkait pentingnya sinergi antara jajaran Kanwil Kementerian Hukum DIY dengan MPD Kabupaten Sleman. “Rapat koordinasi ini menjadi sarana silaturahmi untuk mempererat sinergitas dan mencari solusi bersama atas permasalahan yang ditemui di lapangan,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi, optimalisasi pembinaan, dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan tugas MPD.
Beberapa permasalahan krusial yang dihadapi oleh MPD Kabupaten Sleman juga dibahas dalam rapat ini. Wakil Ketua MPD Kabupaten Sleman, Triniken Tiyas Tirlin, menyampaikan sejumlah isu, seperti ketidakdisiplinan notaris dalam penjilidan dan penyimpanan protokol, notaris yang tidak buka kantor, serta notaris yang sudah pensiun namun belum melakukan serah terima protokol. Selain itu, terdapat juga kasus notaris yang dinilai tidak layak menjalankan tugas namun masih aktif membuat akta.
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum memberikan sejumlah solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut, termasuk penyusunan SOP yang jelas sebagai pedoman pengawasan notaris di DIY. Selain itu, Kantor Wilayah juga telah melakukan perbaikan terhadap aplikasi SIEMON yang digunakan untuk pelaporan notaris, sehingga diharapkan dapat memudahkan proses pengawasan.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kinerja MPD Kabupaten Sleman dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa notaris.


