Yogyakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum DIY telah menggelar rapat koordinasi internal dalam rangka mempersiapkan penyusunan Anggaran Kebutuhan (ANKABUT) Tahun Anggaran 2027. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI.
Rapat ini membahas secara mendetail petunjuk teknis dan kebijakan, termasuk dasar hukum, mekanisme pengajuan, serta berbagai ketentuan khusus untuk belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
Dalam pemaparannya, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum DIY, Yudi Arto, menekankan pentingnya perencanaan yang matang, akurat, dan realistis.
"Kami menekankan kepada seluruh unit kerja di bawah Kanwil untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan cermat. Penyusunan harus mengacu pada postur anggaran 2026, Standar Biaya Masukan, serta mempertimbangkan realisasi dan capaian kinerja tahun 2025. Poin utamanya adalah integrasi dengan usulan Prioritas Kementerian dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) 2027," ujar Yudi Arto.
Lebih lanjut, Yudi Arto juga menggarisbawahi pentingnya kelengkapan data "Setiap usulan, terutama untuk belanja modal seperti rehabilitasi gedung, harus dilengkapi dengan data pendukung yang lengkap seperti spesifikasi teknis, RAB detail, dan dokumentasi foto," tambahnya.
Dengan diselenggarakannya rapat ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap proses kompilasi dan pengajuan Pagu Kebutuhan TA 2027 dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan petunjuk dari Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum Pusat


