Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Sleman Akan Buat Aturan Pengawasan Minuman Beralkhohol, Begini Peran Kemenkum DIY

6d58ad23 fd10 4b60 817e 62e227e8ec32

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini menjadi perhatian penting Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, terutama terhadap potensi gangguan sosial yang ditimbulkan oleh peredaran minuman beralkohol. Melalui proses harmonisasi, setiap ketentuan dalam Raperda dikaji dari aspek legalitas, substansi, dan teknik perundang-undangan agar tidak tumpang tindih dengan peraturan Pusat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Soleh Joko Sutopo menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan nilai-nilai hukum nasional dan asas kemanfaatan hukum.

“Kami memastikan Raperda ini tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan ketertiban dan rasa aman di lingkungan sosial,” ujar Soleh Joko Sutopo.

Ia menambahkan, pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol harus diatur secara proporsional dan tidak diskriminatif, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, serta ekonomi daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam arahannya menegaskan pentingnya keberadaan regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, setiap produk hukum daerah harus mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, sebagaimana amanat teori hukum modern.

“Hukum harus hadir sebagai instrumen yang memberikan manfaat, bukan sekadar pembatas. Pengaturan mengenai minuman beralkohol perlu dirancang dengan bijak agar dapat menjaga ketertiban umum tanpa menghambat sektor usaha yang diatur oleh hukum,” tegas Agung.

Ia juga menekankan bahwa peran Kemenkumham dalam tahapan pengharmonisasian bukan hanya administratif, tetapi juga substantif dalam menjaga kualitas peraturan daerah. Dengan demikian, setiap Raperda yang telah melalui proses harmonisasi diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta kepastian hukum yang melindungi masyarakat secara berkeadilan.

Melalui forum ini, diharapkan terwujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan kebijakan hukum yang adaptif, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, Raperda Kabupaten Sleman tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dapat menjadi regulasi yang efektif dalam menjaga ketertiban sosial sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI