YOGYAKARTA - Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengadakan rapat pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Analisis dan Evaluasi Tahun 2025.
Koordinator JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum DIY Susanti Yuliandari menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan. Ia menyampaikan tentangnya pentingnya revisi SOP yang telah diajukan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan masukan dari pimpinan. Masukan tersebut difokuskan pada optimalisasi waktu penyelesaian analisis dan evaluasi guna mendorong efisiensi dan efektivitas kerja SDM.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY Agung Rektono Seto memberikan penguatan tentang kolaborasi antar pejabat fungsional.
“Pimpinan berupaya mendorong kolaborasi antara JF Analis Hukum dan JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam kegiatan harmonisasi peraturan. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah pembelajaran, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memberikan masukan strategis dalam tahapan harmonisasi”, jelasnya pada Rabu (22/1/2025).
Agung juga mengungkapkan perlunya peningkatan Kompetensi dan Peran Strategis. Para JF Analis Hukum diharapkan semakin aktif, sehingga mampu mempertegas perannya dalam analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini diyakini akan meningkatkan kompetensi SDM serta memperkokoh posisi JFT sebagai salah satu ujung tombak Kementerian Hukum dalam berkolaborasi dengan instansi lain”, pungkas Agung.