
Yogyakarta – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Yogyakarta kini semakin dibekali dengan pengetahuan penting seputar perlindungan hukum bagi produk mereka. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY baru saja menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intelektual pada Rabu, (16/07/2025).
Bertempat di Kopi Gamol, Jalan Wates Yogyakarta, acara ini menjadi ajang bagi puluhan pelaku UMKM untuk mendalami seluk-beluk Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kegiatan dibuka langsung oleh Rr. Fitri Dyah Wahyuni, Kepala Balai Pengelola Kekayaan Intelektual (BPKI) Yogyakarta, yang menekankan pentingnya HKI sebagai aset berharga bagi bisnis. Para peserta kemudian disuguhkan paparan materi komprehensif dari narasumber ahli.
Dhimas Arief, seorang akademisi, membuka sesi dengan penjelasan mendasar mengenai HKI. Dilanjutkan oleh Arif Nuryono Tunggal dari Kanwil Kemenkum DIY yang memberikan panduan praktis mengenai tata cara pendaftaran merek dan hak cipta, lengkap dengan tips dan trik agar permohonan merek dapat diterima. Tak ketinggalan, Ibu Erwin dari Bahana Batik turut berbagi inspirasi dengan membeberkan kiat suksesnya mengembangkan produk fesyen hingga dikenal luas.
Acara ini tidak hanya menarik minat 20 perwakilan UMKM dari Yogyakarta, tetapi juga dihadiri oleh Kepala BPKI Yogyakarta beserta staf, serta anggota DPRD Komisi B Yogyakarta. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
"Kami berharap, melalui Bimtek ini, para pelaku UMKM di Yogyakarta semakin termotivasi untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi juga tentang meningkatkan daya saing dan nilai produk di pasar," ujar Yustina Elistya Dewi, PLH Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY.
Dengan bekal pengetahuan yang didapat, diharapkan UMKM Yogyakarta dapat lebih percaya diri dalam berinovasi dan mengembangkan produk mereka, sekaligus terlindungi dari potensi penjiplakan.


