Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Upaya Preventif Cegah Sengketa, Kementerian Hukum DIY Ajak Pelaku Seni Fotografer Daftarkan Perlindungan Hak Cipta

 foto2

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengajak para pelaku seni fotografi untuk mendaftarkan perlindungan hak cipta atas karya mereka. Langkah ini dinilai sangat penting guna memberikan legalitas serta perlindungan hukum bagi fotografer terhadap hasil karya mereka.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Vanny Aldilla menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 39 pendaftaran hak cipta untuk karya fotografi. Meskipun angka ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya hak cipta, pihaknya menilai bahwa jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan melalui upaya edukasi yang lebih masif.

“Kami melihat bahwa pendaftaran hak cipta untuk karya fotografi masih perlu terus didorong. Edukasi kepada para fotografer menjadi kunci agar mereka memahami pentingnya perlindungan hukum bagi karya mereka,” ujar Vanny.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa karya fotografi yang tidak didaftarkan berisiko mengalami sengketa. Tanpa adanya perlindungan hukum, fotografer bisa kehilangan hak eksklusif atas karyanya, yang dapat berdampak pada aspek ekonomi dan legalitas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto turut mengajak seluruh pelaku seni fotografi di Yogyakarta untuk segera mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Menurutnya, fotografi bukan sekadar seni menangkap momen, tetapi juga memiliki nilai estetika dan keindahan yang tinggi, sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan jumlah pendaftaran perlindungan hak cipta bagi karya fotografi. Ini sangatlah penting dan krusial untuk memastikan hak-hak fotografer tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi mereka,” ungkapnya pada Jumat (31/1/2025).

Kanwil Kemenkum DIY akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para fotografer, komunitas seni, serta akademisi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak cipta. Dengan adanya perlindungan hukum, fotografer dapat lebih leluasa dalam berkarya tanpa harus khawatir terhadap potensi penyalahgunaan karya mereka oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI