
YOGYAKARTA – Kabar gembira datang bagi dunia kerajinan dan pelestarian budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul kini telah resmi mendapatkan perlindungan hukum berupa sertifikat Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (IG) dengan Nomor Pendaftaran: ID G 000000203. Penetapan ini menegaskan bahwa warisan budaya khas Bantul ini memiliki keunikan dan kualitas yang diakui secara hukum, sekaligus memberikan peluang lebih besar untuk berkembang di pasar nasional maupun internasional.
Sejarah panjang Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul bermula pada masa kolonial Belanda sekitar tahun 1917. Di bawah kepemimpinan Sultan Hamengkubuwono VII, seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta bernama Mbah Glemboh mengembangkan wilayah Pucung, yang kala itu merupakan daerah tandus, menjadi pusat pengrajin wayang kulit. Dari bahan kulit kerbau maupun sapi, para pengrajin mengolahnya menjadi karya seni istimewa dengan teknik menatah (memahat) dan menyungging (mewarnai). Keahlian ini kemudian menjadi identitas yang melekat pada masyarakat Wukirsari, Imogiri, Bantul, hingga kini, di mana sekitar 90 persen penduduknya terlibat dalam usaha kerajinan ini.
Keunikan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul membuatnya berbeda dengan produk serupa dari daerah lain. Ciri khasnya terlihat dari teknik pewarnaan yang mencolok pada wajah dan busana, detail sunggingan yang halus di bagian kumis, teknik demdleman berupa inten-inten hitam, hingga bentuk tangan wayang yang memanjang sampai mata kaki. Sentuhan khas inilah yang menjadikan Wayang Kulit Tatah Sungging memiliki reputasi tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga menarik perhatian kolektor dan pecinta budaya dari mancanegara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan apresiasi dan harapannya atas pencapaian ini.
“Sertifikat Indikasi Geografis yang diterbitkan secara resmi ini adalah pengakuan terhadap kualitas dan keunikan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul. Dengan perlindungan hukum ini, kami berharap produk unggulan ini semakin mampu bersaing, baik di pasar domestik maupun global,” ujarnya.
Agung menambahkan bahwa perlindungan IG tidak hanya berfungsi menjaga orisinalitas produk, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Dengan adanya pengakuan resmi, para pengrajin memiliki posisi yang lebih kuat dalam menghadapi persaingan dan potensi pemalsuan produk. Selain itu, IG juga membuka peluang untuk pengembangan wisata budaya dan ekonomi kreatif yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat Bantul.
Pemerintah, melalui Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen memberikan pendampingan serta edukasi bagi para pelaku industri kreatif di Bantul. Program penguatan kapasitas, promosi, dan kerja sama lintas sektor akan terus dilakukan untuk memastikan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga ikon budaya Indonesia yang mendunia.


