Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Wujud Menghargai Hak Cipta Musik, Kemenkum DIY: Cover Lagu Wajib Izin!

elerto

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya menghargai hak cipta di bidang musik, khususnya terkait maraknya praktik cover lagu yang dilakukan tanpa izin.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa setiap lagu merupakan hasil karya intelektual yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, siapapun yang ingin melakukan cover atau menggunakan lagu milik orang lain wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pemilik hak cipta.

“Lagu adalah bagian dari kekayaan intelektual. Hak cipta atas lagu melekat selama masa hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafatnya. Maka dari itu, penggunaan lagu termasuk cover tidak bisa sembarangan,” ujar Agung pada Rabu (21/5/2025).

Agung juga menghimbau kepada para musisi, kreator konten, dan pelaku industri hiburan untuk bersikap profesional dan taat hukum dengan menghubungi pemilik hak cipta lagu baik itu pencipta, label rekaman, atau publisher sebelum melakukan cover.

Edukasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan budaya menghargai karya cipta di tengah masyarakat, sekaligus melindungi para pencipta lagu dari potensi kerugian akibat pelanggaran hak cipta.

Dengan semakin maraknya konten musik digital, termasuk di platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram, pemahaman tentang hak cipta menjadi hal yang sangat krusial.

 

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI