YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya menghargai hak cipta di bidang musik, khususnya terkait maraknya praktik cover lagu yang dilakukan tanpa izin.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa setiap lagu merupakan hasil karya intelektual yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, siapapun yang ingin melakukan cover atau menggunakan lagu milik orang lain wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pemilik hak cipta.
“Lagu adalah bagian dari kekayaan intelektual. Hak cipta atas lagu melekat selama masa hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafatnya. Maka dari itu, penggunaan lagu termasuk cover tidak bisa sembarangan,” ujar Agung pada Rabu (21/5/2025).
Agung juga menghimbau kepada para musisi, kreator konten, dan pelaku industri hiburan untuk bersikap profesional dan taat hukum dengan menghubungi pemilik hak cipta lagu baik itu pencipta, label rekaman, atau publisher sebelum melakukan cover.
Edukasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan budaya menghargai karya cipta di tengah masyarakat, sekaligus melindungi para pencipta lagu dari potensi kerugian akibat pelanggaran hak cipta.
Dengan semakin maraknya konten musik digital, termasuk di platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram, pemahaman tentang hak cipta menjadi hal yang sangat krusial.