YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) D.I. Yogyakarta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia bertajuk “Optimalisasi Layanan Jaminan Fidusia Dalam Mewujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat” pada Senin (22/12/2025). Kegiatan yang digelar di Lulilo Ballroom Hotel Loman Yogyakarta ini bertujuan memberikan edukasi mendalam mengenai praktik jaminan fidusia yang akuntabel.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani. Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang merepresentasikan sektor vital dalam rantai bisnis pembiayaan, meliputi perwakilan Kantor Pembiayaan, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), serta para Notaris di wilayah Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Kakanwil Agung Rektono Seto menekankan bahwa pemahaman yang benar mengenai jaminan fidusia sangat krusial untuk mencegah sengketa hukum di kemudian hari.
"Layanan jaminan fidusia harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kepastian hukum adalah fondasi utama agar masyarakat dan pelaku usaha pembiayaan merasa terlindungi. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga prosedur eksekusi, berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku untuk menghindari konflik horizontal di lapangan," ujar Agung.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani, dalam laporan panitianya memaparkan bahwa sosialisasi ini didasarkan pada regulasi kuat seperti UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ia menekankan pentingnya sinergi antar instansi penegak hukum dan praktisi.
"Kami menghadirkan narasumber dari kepolisian, pengadilan, dan notaris agar para peserta mendapatkan pemahaman yang utuh. Tujuannya jelas, yakni memberikan pemahaman menyeluruh terkait prosedur penetapan serta eksekusi jaminan fidusia yang benar secara hukum. Sinergi lintas sektoral ini diperlukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses hukum secara lebih luas," tegas Evy.
Guna memberikan wawasan teknis yang tajam, panitia menghadirkan panel narasumber kompeten, yaitu perwakilan dari Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta, Hakim Pengadilan Negeri Bantul Bapak Y.F. Tri Joko Gantar Pamungkas, S.H., M.H., serta Notaris Kota Yogyakarta Ibu Essy Wulan Agustin, S.H., M.Kn..
Materi yang dibahas mencakup tata cara pendaftaran sesuai PP Nomor 21 Tahun 2015 hingga aspek hukum dalam pembuatan akta fidusia. Melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk mewujudkan pelayanan hukum yang lebih profesional dan berkepastian bagi masyarakat luas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Soleh Joko Sutopo.


