YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak menjadi penghalang dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok kurang mampu. Sebagai wujud nyata komitmen negara hukum, Kemenkum DIY telah menjalin kerja sama dengan 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di wilayah DIY untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak dasar warga.
"Meski ada tantangan anggaran, kami tetap berkomitmen memastikan masyarakat miskin mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas. Kerja sama dengan 26 OBH ini menjadi solusi strategis untuk memperluas jangkauan layanan," ujar Soleh dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, bantuan hukum tidak hanya sekadar pemenuhan kewajiban negara, tetapi juga bentuk nyata keadilan sosial.
"Masyarakat miskin seringkali kesulitan mengakses advokat atau memahami proses hukum. Dengan adanya OBH terakreditasi, mereka bisa mendapatkan pendampingan secara gratis dan terjamin kualitasnya," jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang inklusif.
"Ini adalah wujud nyata pelayanan kami kepada masyarakat. Negara hadir untuk memastikan tidak ada yang tertinggal dalam memperoleh keadilan," tegas Agung.
Ia menambahkan, ke-26 OBH yang telah bermitra dengan Kemenkum DIY tersebar di berbagai kabupaten/kota, sehingga memudahkan masyarakat mengakses layanan.
"Masyarakat bisa datang langsung ke kantor OBH terdekat atau menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Semua prosesnya gratis dan transparan," imbuhnya.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum, Kemenkum DIY berharap dapat semakin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan perlindungan hukum namun terkendala biaya.