YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto memberikan penguatan kapasitas kepada para perancang peraturan perundang-undangan se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan yang digelar pada Kamis (24/4/2025) ini bertujuan memperkuat peran strategis perancang dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota (Raperbup) yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Agung menekankan bahwa perancang peraturan memiliki peran krusial dalam memastikan produk hukum di DIY selaras dengan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kebutuhan masyarakat.
"Perancang peraturan adalah ujung tombak dalam mewujudkan regulasi yang responsif dan berpihak pada rakyat. Kualitas Raperda dan Raperbup sangat menentukan efektivitas kebijakan di tingkat daerah," tegasnya.
Agung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan masyarakat dalam proses perancangan peraturan.
"Sinergi antara Kabupaten/Kota se-DIY harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan semua kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik," ujarnya..
Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi terkait tantangan dalam pembentukan regulasi, seperti dinamika politik lokal dan keterbatasan sumber daya. Peserta diajak untuk mengoptimalkan peran drafting team dan meningkatkan koordinasi dengan Pusat.