
Kulon Progo– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum, melakukan pengawasan terhadap Indikasi Geografis (IG) terdaftar Gula Kelapa Kulon Progo pada Kamis, (22/05/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Kelapa Kulon Progo.
Tim Bidang Pelayanan KI yang diwakili oleh Arif dan Andri, bertemu langsung dengan Ketua MPIG Gula Kelapa Kulon Progo, Bapak Suparyono. Kedatangan tim bertujuan untuk memantau perkembangan IG Gula Kelapa Kulon Progo yang telah terdaftar. Dalam kesempatan tersebut, tim memperkenalkan google form yang harus diisi oleh perwakilan MPIG, berisi data mengenai pemilik, produk, dan perkembangan IG terdaftar. MPIG Gula Kelapa Kulon Progo akan mendapatkan pendampingan dalam pengisian formulir daring ini.
Bapak Suparyono dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi oleh petani gula kelapa. Salah satunya adalah sistem penjualan yang masih secara curah, sehingga perlu adanya pendampingan untuk menyeragamkan harga di tingkat petani agar tidak terpengaruh oleh permainan pasar.
Selain itu, Bapak Suparyono juga menanyakan mengenai sertifikat Indikasi Geografis Gula Kelapa Kulon Progo yang sebelumnya diserahkan ke Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo. Beliau berharap dapat memperoleh kembali salinan sertifikat, baik dalam bentuk cetak maupun soft file, sebagai bukti legalitas produk Gula Kelapa Kulon Progo yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat membantu MPIG Gula Kelapa Kulon Progo dalam mengatasi tantangan yang ada, sekaligus memastikan keberlangsungan dan perlindungan IG Gula Kelapa Kulon Progo sebagai warisan budaya dan ekonomi daerah.


