Bantul– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar layanan konsultasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat umum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (22/05/2025), bertempat di Jogja Expo Center (JEC), Jalan Janti, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil kemenkum DIY untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan KI. Sejumlah pegawai bertugas melayani masyarakat yang datang berkunjung ke pameran, di antaranya Kus Aprianawati, Yusti Mega Pratiwi, dan Setyo Swasoko.
Pada hari kedua layanan ini, beberapa masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai berbagai aspek KI. Pertanyaan yang paling sering diajukan meliputi:
Penambahan kelas merek terdaftar: Masyarakat ingin tahu bagaimana cara menambah kelas pada merek yang sudah terdaftar. Tim menjelaskan bahwa prosesnya serupa dengan pendaftaran baru, namun perlu dipastikan data nama dan alamat pemohon sama dengan data merek yang sudah terdaftar.
Perpanjangan merek: Konsultasi terkait prosedur perpanjangan merek, termasuk persyaratan seperti melampirkan sertifikat merek dan mengisi formulir perpanjangan. Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan harga PNBP khusus, diperlukan surat rekomendasi UMKM.
Fasilitasi pendaftaran merek gratis: Masyarakat antusias menanyakan bagaimana cara mendapatkan fasilitas pendaftaran merek secara gratis. Tim memberikan informasi bahwa pemohon dapat menghubungi Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten untuk memperoleh fasilitasi ini.
Secara keseluruhan, kegiatan layanan konsultasi dan pendaftaran KI di JEC ini berlangsung dengan lancar dan tertib, menunjukkan antusiasme masyarakat DIY terhadap perlindungan kekayaan intelektual.