Yogyakarta – Menindaklanjuti surat dari Kepala Biro BMN Kementerian Hukum Nomor SEK-PB.03.01-691 tanggal 6 Mei 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam masa transisi Kementerian Hukum , Tim Tebas BMN Kanwil Kemenkum DIY melaksanakan diskusi internal guna merumuskan langkah-langkah strategis terkait alih status penggunaan dan penyusunan perjanjian penggunaan bersama dan/atau sementara di lingkungan Satuan Kerja Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan DIY.
Diskusi ini menjadi langkah awal dalam memastikan kelancaran proses alih status penggunaan BMN di empat satuan kerja Ditjen Pemasyarakatan DIY yang telah dinyatakan clean and clear, baik dari sisi kesesuaian data dukung maupun prosedur ketentuan pengelolaan BMN. Keempat satuan kerja tersebut meliputi Rupbasan Yogyakarta, Rupbasan Wates, Rupbasan Wonosari, dan Bapas Wonosari.
Selain itu, diskusi juga membahas masa berlaku perjanjian penggunaan bersama dan/atau penggunaan sementara BMN milik Kanwil Kemenkum DIY yang akan berakhir pada 30 Juni 2025. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum DIY akan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan DIY serta Kepala Kanwil HAM Jawa Tengah Unit Kerja DIY agar segera mengajukan permohonan perpanjangan penggunaan bersama dan/atau sementara.
Permohonan tersebut nantinya akan diproses melalui aplikasi SIMAN v2 dan disertai kajian dari masing-masing Kantor Wilayah. Setelah itu, jika memenuhi syarat, permohonan akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Kepala Bagian TU dan Umum Kemenkum DIY Yudi Arto menyampaikan "Langkah ini diharapkan dapat menjamin kesinambungan pemanfaatan BMN dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkum DIY selama masa transisI," tegasnya.