YOGYAKARTA – Meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY tetap mempertahankan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui layanan apostille yang cepat dan profesional. Setiap bulan, ratusan permohonan dokumen apostille diproses untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan legalisasi dokumen agar diakui secara internasional.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pelayanan apostille di wilayahnya telah berjalan dengan baik dan efisien.
"Pelayanan apostille di Kanwil Kemenkum DIY telah dilakukan dengan sangat baik selama ini. Kami berkomitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan terbaik meski dengan sumber daya yang terbatas," ujarnya.
Agung juga mengapresiasi kinerja petugas yang dinilainya profesional dan responsif dalam melayani pemohon. "Petugas yang menangani layanan ini sudah sangat terlatih dan selalu siap membantu dengan cepat. Kami terus berupaya mempertahankan standar pelayanan yang tinggi," tambahnya.
Apostille menjadi solusi penting bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk keperluan internasional, seperti studi di luar negeri, bekerja di perusahaan asing, atau proses pernikahan lintas negara. Dengan adanya apostille, dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, surat kuasa, dan dokumen hukum lainnya dapat langsung digunakan di negara tujuan tanpa perlu legalisasi tambahan dari kedutaan besar.
Salah satu pemohon, Erik Sudrajat, mengungkapkan kepuasannya atas layanan apostille di Kanwil Kemenkum DIY.
"Prosesnya sangat cepat, dan petugasnya sangat membantu. Saya tidak menyangka mengurus apostille bisa semudah ini. Pelayanannya sangat baik dan responsif," ujarnya, Selasa (8/4/2025).
Dengan meningkatnya permintaan apostille, Kanwil Kemenkum DIY terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, memastikan proses yang transparan, efisien, dan sesuai standar internasional. Layanan apostille yang cepat dan profesional ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mendukung mobilitas masyarakat di era globalisasi.
"Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan kami, termasuk dalam hal legalisasi dokumen internasional," pungkas Agung.