YOGYAKARTA – Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas terus ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah keberhasilan Kanwil Kemenkum DIY dalam mencapai 100% pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2025.
LHKASN merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui pelaporan tersebut, setiap aparatur sipil negara diminta untuk secara jujur dan terbuka menyampaikan harta kekayaannya sebagai bagian dari budaya integritas dalam birokrasi.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran atas capaian ini. Ia menegaskan bahwa pelaporan LHKASN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan simbol dari komitmen moral dan profesionalisme ASN di lingkungan Kementerian Hukum.
“Kita patut bersyukur karena seluruh ASN di lingkungan Kanwil DIY telah menunjukkan komitmen penuh terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. 100% pelaporan LHKASN yang telah kita capai bukanlah akhir, tapi awal dari langkah-langkah berkelanjutan dalam memperkuat integritas,” ujar Agung Rektono Seto dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa budaya tertib administrasi, termasuk dalam pelaporan LHKASN, harus terus dibangun dan dipertahankan. Ia mengingatkan seluruh pegawai agar tidak memandang remeh kewajiban tersebut, karena dari transparansi yang kecil sekalipun akan terbentuk kepercayaan publik yang besar.
“Seluruh pegawai wajib tertib melaporkan. Tidak boleh ada yang lalai atau mengabaikan. Ini adalah bentuk akuntabilitas kita sebagai pelayan publik,” tambahnya.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti keseriusan Kanwil Kemenkum DIY dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip reformasi birokrasi. Dengan transparansi sebagai fondasi, Kanwil Kemenkum DIY menunjukkan bahwa lembaga pemerintah dapat menjadi teladan dalam membangun integritas.
Selain pelaporan LHKASN, Kanwil juga terus mendorong inovasi dalam layanan publik, peningkatan kualitas SDM, serta penguatan pengawasan internal guna memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi instansi lainnya, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas tidak hanya dibangun melalui retorika, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata dan konsisten.