YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperluas komitmennya dalam memastikan terpenuhinya prinsip equality before the law, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Melalui kegiatan Sosialisasi Kesetaraan Bantuan Hukum dan Penguatan Fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Kanwil menegaskan bahwa negara hadir melalui berbagai regulasi dan skema bantuan hukum yang menjamin tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh pendampingan hukum.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mempertegas fungsi Posbakum di pengadilan maupun lembaga hukum lainnya sebagai garda terdepan layanan konsultasi, penyuluhan, dan pendampingan hukum gratis. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatur secara rinci pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Undang-Undang Bantuan Hukum, serta diperkuat oleh Peraturan Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Negara memberikan perhatian besar terhadap pemenuhan akses hukum yang setara. Bantuan hukum bukan hanya kewajiban moral, tetapi mandat konstitusi. Masyarakat miskin, kelompok difabel, perempuan korban kekerasan, anak, serta kelompok rentan lainnya harus dilindungi melalui skema bantuan hukum yang mudah diakses, tanpa diskriminasi,” ujar Soleh sebagaimana pesan Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Daerah terkait bantuan hukum bagi kelompok rentan telah disusun untuk memastikan implementasi lebih terstruktur, termasuk mekanisme verifikasi, pemberian layanan, hingga pembiayaan. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat menjamin pendampingan hukum gratis yang berkualitas dan terukur.
“Posbakum harus menjadi tempat pertama warga mencari keadilan. LBH berperan memfasilitasi kebutuhan masyarakat, bukan hanya di ruang sidang, tetapi sejak awal ketika seseorang menghadapi masalah hukum,” pungkas Soleh.


