
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan potensi ekonomi kreatif daerah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mendukung riset terapan untuk mengembangkan Batik Nitik Bantul, salah satu produk budaya unggulan yang telah mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis (IG).
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa status Indikasi Geografis yang telah dimiliki Batik Nitik memberikan dampak signifikan terhadap nilai dan citra produk tersebut.
“Dengan status ini, Batik Nitik naik kelas. Produk ini kini diakui secara hukum sebagai komoditas premium yang memiliki keunikan dan kualitas terjamin, sehingga lebih bernilai di pasar, baik nasional maupun internasional,” ungkapnya.
Agung menambahkan, riset terapan yang dilakukan untuk Batik Nitik tidak hanya berfokus pada pelestarian motif dan teknik tradisional, tetapi juga pada inovasi untuk memenuhi kebutuhan pasar global. Menurutnya, perlindungan Indikasi Geografis merupakan salah satu strategi penting untuk menjaga orisinalitas sekaligus memperluas jangkauan pemasaran.
“Kami ingin Batik Nitik tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga mampu bersaing di pasar global. Dengan riset dan pengembangan yang tepat, kita bisa memperkuat posisi Batik Nitik sebagai identitas budaya sekaligus motor penggerak ekonomi kreatif DIY,” tambahnya.
Batik Nitik sendiri merupakan salah satu warisan budaya Bantul yang memiliki ciri khas unik berupa motif geometris yang rumit dan bernilai estetika tinggi. Perlindungan Indikasi Geografis memberikan jaminan bahwa setiap produk Batik Nitik yang beredar memenuhi standar kualitas tertentu, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen.
Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen memberikan pendampingan, edukasi, serta penguatan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha batik di Bantul. Selain itu, sinergi dengan akademisi, peneliti, dan pelaku industri juga akan dioptimalkan untuk mendorong inovasi, mulai dari desain, bahan, hingga strategi pemasaran berbasis teknologi digital.
Dukungan terhadap riset terapan Batik Nitik diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagaimana perlindungan hak kekayaan intelektual dapat mengangkat produk lokal ke level yang lebih tinggi. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu tulang punggung pembangunan ekonomi nasional dan membuka peluang baru bagi masyarakat, khususnya di Bantul.


