YOGYAKARTA– Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY telah memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan. Rapat yang berlangsung pada Jumat, (17/01/2025) ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Biro Hukum Setda DIY, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda DIY, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY, dan Tim Perancang Kanwil Kemenkum DIY.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan mendalam terhadap draf Rapergub. Beberapa poin penting yang menjadi fokus diskusi adalah penyempurnaan konsiderans, penyesuaian rumusan pasal, serta penguatan substansi terkait pembinaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).
Rapergub ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membina dan mengembangkan BUMKal. Harapannya, BUMKal dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kalurahan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum, Sholeh Joko Sutopo menyarakan Harmonisasi Rapergub tentang BUMKal ini merupakan langkah penting dalam upaya Kemenkum untuk memberdayakan masyarakat di tingkat kalurahan.
"Saya optimistis bahwa dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, BUMKal dapat tumbuh menjadi usaha yang tangguh dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Meskipun masih banyak tantangan yang harus kita hadapi, saya yakin dengan kerja sama yang baik, kita dapat mengatasi semua kendala dan mencapai tujuan kita." Pungkasnya.