YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah dengan memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunungkidul tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Fasilitasi ini bertujuan untuk memastikan terciptanya regulasi yang berkeadilan, inklusif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Gunungkidul.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Penyusunan RPJMD tidak hanya sekadar dokumen perencanaan, tetapi juga peta jalan pembangunan yang harus berpihak pada rakyat. Melalui fasilitasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang tertuang dalam RPJMD Gunungkidul memiliki dasar hukum yang kuat dan berkeadilan," jelas Soleh.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendampingi proses pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
"Kami tidak hanya memastikan RPJMD sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga mendorong agar proses penyusunannya partisipatif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan," tegas Agung.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi acuan bagi Kabupaten Gunungkidul dalam menjalankan program dan kebijakan selama lima tahun ke depan. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kemenkum DIY, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul optimis bahwa RPJMD 2025-2029 akan menjadi landasan kuat untuk percepatan pembangunan yang merata dan berkeadilan.