Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Gencarkan Sosialisasi Merek: Edukasi Publik agar Tak Ditolak Saat Daftar Merek

 TU4

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, khususnya dalam hal pendaftaran merek. Salah satu fokus utama dalam kegiatan sosialisasi ini adalah menjelaskan kategori merek yang tidak dapat didaftarkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam berbagai kegiatan pembinaan dan penyuluhan yang melibatkan pelaku usaha, UMKM, mahasiswa, hingga masyarakat umum, Kanwil Kemenkum DIY menekankan bahwa tidak semua merek bisa mendapatkan perlindungan hukum. Banyak permohonan pendaftaran merek yang ditolak karena tidak memenuhi syarat substantif, baik secara bentuk maupun isi. Hal ini menurut Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Set, menjadi tantangan tersendiri yang harus diatasi melalui edukasi yang berkelanjutan dan tepat sasaran.

Agung menjelaskan bahwa berdasarkan UU Merek, terdapat beberapa kriteria merek yang secara tegas tidak dapat didaftarkan perlindungannya. Di antaranya adalah merek yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

“Merek yang mengandung unsur SARA, pornografi, atau bertentangan dengan ideologi negara jelas tidak bisa dilindungi,” ungkapnya.

Selain itu, merek yang hanya menyebut jenis barang atau jasa juga tidak dapat didaftarkan. Misalnya, mendaftarkan kata “Kopi” untuk produk kopi atau “Air Mineral” untuk produk minuman. Hal ini karena merek semacam itu tidak memiliki keunikan dan bisa membingungkan masyarakat.

Menurut Agung, pemahaman mengenai hal-hal tersebut sangat penting agar masyarakat tidak mengalami penolakan ketika mengajukan permohonan pendaftaran merek.

"Kami terus mendorong masyarakat, terutama pelaku UMKM dan wirausaha pemula, untuk tidak hanya kreatif, tetapi juga taat aturan dalam menciptakan dan mendaftarkan merek mereka,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan kompetitif. Dengan merek yang sah dan terlindungi secara hukum, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam bersaing, baik di pasar nasional maupun global.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI