YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, khususnya dalam hal pendaftaran merek. Salah satu fokus utama dalam kegiatan sosialisasi ini adalah menjelaskan kategori merek yang tidak dapat didaftarkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam berbagai kegiatan pembinaan dan penyuluhan yang melibatkan pelaku usaha, UMKM, mahasiswa, hingga masyarakat umum, Kanwil Kemenkum DIY menekankan bahwa tidak semua merek bisa mendapatkan perlindungan hukum. Banyak permohonan pendaftaran merek yang ditolak karena tidak memenuhi syarat substantif, baik secara bentuk maupun isi. Hal ini menurut Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Set, menjadi tantangan tersendiri yang harus diatasi melalui edukasi yang berkelanjutan dan tepat sasaran.
Agung menjelaskan bahwa berdasarkan UU Merek, terdapat beberapa kriteria merek yang secara tegas tidak dapat didaftarkan perlindungannya. Di antaranya adalah merek yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
“Merek yang mengandung unsur SARA, pornografi, atau bertentangan dengan ideologi negara jelas tidak bisa dilindungi,” ungkapnya.
Selain itu, merek yang hanya menyebut jenis barang atau jasa juga tidak dapat didaftarkan. Misalnya, mendaftarkan kata “Kopi” untuk produk kopi atau “Air Mineral” untuk produk minuman. Hal ini karena merek semacam itu tidak memiliki keunikan dan bisa membingungkan masyarakat.
Menurut Agung, pemahaman mengenai hal-hal tersebut sangat penting agar masyarakat tidak mengalami penolakan ketika mengajukan permohonan pendaftaran merek.
"Kami terus mendorong masyarakat, terutama pelaku UMKM dan wirausaha pemula, untuk tidak hanya kreatif, tetapi juga taat aturan dalam menciptakan dan mendaftarkan merek mereka,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan kompetitif. Dengan merek yang sah dan terlindungi secara hukum, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam bersaing, baik di pasar nasional maupun global.