YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya layanan Apostille dalam mempermudah proses legalisasi dokumen untuk keperluan internasional. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang membutuhkan pengesahan dokumen resmi untuk digunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille 1961.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa proses legalisasi dokumen saat ini lebih sederhana dan efisien.
"Pemanfaatan IT membuat proses apostille ini mudah dan sederhana," jelas Agung.
Apostille merupakan bentuk penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri. Sistem ini berlaku untuk 125 negara anggota Konvensi Apostille, termasuk negara-negara tujuan utama seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan berbagai negara di Eropa.
"Masyarakat bisa dilayani sangat mudah untuk apostille ini. Setiap bulan kami melayani permohonan apostille," tambah Agung.
Masyarakat yang membutuhkan layanan Apostille dapat mengaksesnya di Kantor Wilayah Kemenkum DIY dan informasi lengkap dapat diperoleh melalui website resmi atau langsung datang ke kantor.
"Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat DIY semakin terbantu dalam urusan administrasi hukum, khususnya untuk keperluan studi, kerja, atau bisnis di luar negeri," pungkas Agung.