
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menunjukkan inovasinya dengan meluncurkan aplikasi Prima PPNS. Aplikasi ini hadir sebagai solusi digital untuk mempermudah berbagai urusan administrasi bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah DIY.
Aplikasi Prima PPNS dapat diakses melalui laman resmi prima.kemenkumjogja.id. Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah alur birokrasi, menggantikan proses manual dan proses integrasi data bagi para PPNS.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa digitalisasi layanan ini adalah wujud komitmen Kemenkum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Kami ingin memberikan kemudahan bagi para PPNS, agar mereka bisa lebih fokus pada tugas-tugas penegakan hukum di lapangan," ujarnya.
Dengan adanya aplikasi Prima PPNS, proses administrasi menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan pengajuan dapat dilacak secara real-time, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur.
Peluncuran Prima PPNS ini merupakan langkah maju Kemenkum DIY dalam menghadapi era Revolusi Industri 4.0, di mana teknologi menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, dan melayani.


