Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Tangkap Aspirasi Masyarakat, Perlindungan Hak Cipta Jadi Pilar Ekonomi Kreatif

e0o4ewdge37wye5

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menguatkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan hak cipta. Upaya ini dinilai tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat, khususnya pelaku seni, penulis, pengusaha kreatif, hingga pelaku industri digital di Yogyakarta.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan masa berlakunya. Padahal, hak cipta menjadi fondasi bagi ekosistem kreatif agar berjalan adil, sehat, dan berkelanjutan.

“Perlindungan Hak Cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ini berarti, karya tidak hanya melindungi hak penciptanya semasa hidup, tetapi juga tetap bernilai hingga beberapa generasi setelahnya,” kata Agung.

Agung menjelaskan secara rinci masa perlindungan sesuai dengan jenis karya. Program komputer, misalnya, dilindungi selama 50 tahun sejak dipublikasikan. Hak pelaku pertunjukan seperti penyanyi, aktor, atau pemain musik berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali ditampilkan. Produser rekaman juga mendapat jaminan perlindungan 50 tahun sejak karya difiksasikan, sedangkan lembaga penyiaran memperoleh perlindungan selama 20 tahun sejak pertama kali siaran dilakukan.

Lebih jauh, Agung menekankan bahwa perlindungan hak cipta memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Dengan hak eksklusif, pencipta bisa mendapatkan royalti, lisensi, serta penghasilan berkelanjutan.

“Bayangkan jika karya tidak didaftarkan. Bisa saja diklaim orang lain atau digunakan tanpa izin. Karena itu, penting sekali mendaftarkan hak cipta untuk melindungi karya secara hukum sekaligus membuka peluang ekonomi,” imbuhnya.

Kanwil Kemenkum DIY juga mempermudah masyarakat dengan menyediakan layanan digital melalui aplikasi e-HakCipta. Prosesnya cepat, transparan, biaya terjangkau, dan sertifikat dapat diterbitkan dalam waktu singkat.

Dari sudut pandang masyarakat, sosialisasi ini membawa manfaat nyata. Banyak pelaku seni dan pelaku UMKM menilai informasi mengenai masa perlindungan hak cipta masih jarang diketahui. Bagi musisi independen di Yogyakarta, perlindungan ini berarti karya mereka tidak lagi sekadar produk hiburan, tetapi juga aset ekonomi yang bisa diwariskan.

“Sebagai musisi, kami sering khawatir karya diunggah ulang tanpa izin. Dengan adanya penjelasan ini, kami jadi paham bahwa mendaftarkan hak cipta bukan sekadar formalitas, tetapi investasi jangka panjang,” ungkap Ahmad Fashih seorang musisi lokal yang hadir dalam sosialisasi.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI