YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik dengan menggelar konsultasi online permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) melalui live Instagram. Terobosan baru ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat, terutama mereka yang terkendala jarak dan waktu, dalam mengakses informasi terkait prosedur naturalisasi.
Kegiatan live Instagram yang digelar pada Selasa (15/4/2025) ini menjadi salah satu upaya Kemenkumham DIY untuk memperluas jangkauan edukasi hukum secara kekinian. Melalui format interaktif, masyarakat dapat langsung bertanya seputar persyaratan menjadi WNI, dokumen yang diperlukan, prosedur pengajuan permohonan, dan biaya dan estimasi waktu proses.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi layanan digital yang lebih adaptif.
"Kami menyadari tidak semua masyarakat bisa datang langsung ke kantor. Dengan live Instagram, kami bisa menjangkau lebih banyak orang, terutama generasi muda yang aktif di media sosial. Ini adalah terobosan baru dalam meningkatkan kualitas layanan kami," tegas Agung.
Dengan inovasi ini, Kemenkum DIY membuktikan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, sejalan dengan semangat era digital.