Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kementerian Hukum DIY Komitmen Dukung Akses Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Kelompok Difabel

difb

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi kelompok difabel. Upaya ini diwujudkan melalui Diseminasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Kaum Difabel, yang berlangsung di Gedongan Lor, Wedomartani, Ngemplak, Sleman.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Akses Kemandirian (BANK) Difabel, yang turut memaparkan berbagai produk hasil karya kaum difabel. Produk-produk ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi juga mencerminkan kreativitas dan kemandirian komunitas difabel dalam mengembangkan usaha mereka.

Dalam sesi pemaparan materi, Analis Kekayaan Intelektual (ANKI) Vanny Aldilla menjelaskan mengenai Hak Kekayaan Intelektual, mulai dari pengertian, ruang lingkup, hingga manfaatnya. Vanny menegaskan pentingnya pendaftaran HKI sebagai bentuk perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual yang dihasilkan oleh kelompok difabel.

"Dengan adanya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual, diharapkan hasil kreativitas mereka memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan terhindar dari potensi pelanggaran hak cipta," jelas Vanny.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan dukungannya terhadap pengembangan dan perlindungan produk hasil karya kelompok difabel. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempermudah dan membantu komunitas difabel dalam memperoleh perlindungan HKI, sehingga mereka dapat lebih percaya diri dalam memasarkan produknya.

"Kami ingin memastikan bahwa semua karya cipta, termasuk yang dihasilkan oleh kelompok difabel, mendapatkan perlindungan yang layak. Komitmen kami adalah memberikan kemudahan akses dan pendampingan dalam pendaftaran HKI," ujar Agung.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap semakin banyak kelompok difabel yang memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta dapat mengakses proses pendaftaran dengan lebih mudah. Pemerintah juga terus mendorong inklusivitas dalam sistem perlindungan HKI agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok difabel.

Dengan langkah ini, diharapkan kreativitas dan inovasi para pelaku usaha difabel semakin berkembang, sekaligus memperkuat posisi mereka dalam dunia usaha yang semakin kompetitif.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI