BPHN.GO.ID – Yogyakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Uji Konsep Rancangan Pedoman Penilaian Dampak dan Manfaat Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, selama dua hari, Jumat–Sabtu (8–9/8).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis BPHN untuk memastikan setiap peraturan yang lahir memiliki daya guna dan berhasil guna bagi masyarakat.
Membuka kegiatan diskusi, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P4HN) BPHN, Rahendro Jati, menekankan bahwa peraturan perundang-undangan memegang peran penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional sehingga proses pembentukkannya harus dipastikan dapat menghasilkan regulasi yang memiliki daya laku dan daya guna untuk menyelesaikan permasalahan.
"Penerapan Penilaian Dampak dan Manfaat (PDM) dalam proses pembentukan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan," tegas rahendro.
Lebih lanjut, Rahendro menyampaikan bahwa BPHN tengah menyusun pedoman PDM atau Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengedepankan prinsip ramah terhadap pengguna, untuk memastikan efektifitas penerapan penilaian dampak dan manfaat di kementerian/lembaga.
"Kami menawarkan konsep ambang batas yang akan membantu Kementerian/lembaga menentukan PDM disusun secara ringkas atau Penuh. Ambang batas akan menghindarkan PDM menjadi burden baru dalam proses pembentukan peraturan", sambung Rahendro.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Prof. Dr. Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pemantik. Mudrajad menerangkan RIA dilakukan untuk memilih opsi terbaik dan mencegah regulasi yang tidak efektif atau membebani biaya sosial tinggi. “RIA bukan sekadar alat ukur administratif, melainkan pengawal kualitas kebijakan agar tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal,” ujar Mudrajad.
Lima akademisi lintas fakultas dari UGM hadir juga turut hadir sebagai narasumber penanggap, Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC., Ph.D. dan Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc.Ph.D dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr. Agus Joko Pitoyo, S.Si., M.A. dari Fakultas Geografi,serta Dr. Wahyu Yun Santoso S.H., M.Hum., LL.M dan Dr. Rimawati, S.H, M.Hum dari Fakultas Hukum. Setiap narasumber memberikan masukan berdasarkan perspektif kepakaran dari sector, ekonomi, kependudukan, hukum Kesehatan dan hukum lingkungan.