YOGYAKARTA-BPHN kembali lakukan uji publik terhadap konsep Rancangan Pedoman Penilaian Dampak dan Manfaat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PDM PUU), Sabtu (9/8) di DIY. Kegiatan ini masih merupakan rangkaian dari pelaksanaan uji publik sehari sebelumya yang bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY.
BPHN terus mengupayakan penyempurnaan standar penilaian regulasi yang responsif, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan publik. Kepala BPHN, Min Usihen, menegaskan bahwa penyusunan pedoman ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah fondasi penting untuk memastikan penerapan PDM secara optimal. “Penyusunan Pedoman PDM mengedepankan prinsip ramah pengguna (user friendly) untuk menghilangkan stigma kerumitan dalam menyusun PDM,” ujar Min
Min menambahkan, PDM ini nantinya akan membantu pengambil kebijakan dalam menentukan langkah yang tepat sebelum sebuah regulasi ditetapkan. “Regulasi yang lahir dari hasil evidence based yang kuat, akan relevan dengan kebutuhan masyarakat sehingga dapat memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”, lanjut Min.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P4HN), Rahendro Jati, menekankan pentingnya keberlanjutan dari proses ini. “Hasil uji konsep menjadi dasar penting bagi kami untuk mewujudkan pedoman yang dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional,” ujar Rahendro
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara BPHN dan Kanwil Kemenkum DIY. “Sinergi ini sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami siap mendukung penuh agar pedoman ini dapat diimplementasikan dengan baik di daerah,” tuturnya.
Hadir sebagai narasumber pemantik Prof. Dr. Enny Urbaningsih yang membahas desain pembinaan hukum nasional. Enny menggarisbawahi, perlunya pembenahan materi hukum khususnya pada tahap hulu dan hilir dalam pembentukan peraturan. “PDM berperan pada tahap hulu pembentukan peraturan sedangkan pemantauan dan peninjauan berperan pada tahap hilir. BPHN juga berperan penting untuk mendesain instrumen hilir ini agar dapat menjadi feeding pengendalian prolegnas, Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang,” papar Enny.
Diskusi juga melibatkan para pakar hukum dari berbagai universitas, yaitu Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, Dr. Andy Omara, Dr. Hestu Handoyo, Dr. Idul Rishan dan Dr. Jamaludin Ghafur. Para narasumber penanggap sepakat bahwa Indonesia perlu mendorong implementasi PDM secara konsisten dan memperbaiki proses legislasi yang saat ini masih berbasis kuota menjadi berbasis pertimbangan kemanfaatan dengan mendasarkan pada hasil PDM. Kunci optimalisasi PDM ada pada transparansi dan proses yang deliberatif dengan pelibatan stakeholder secara aktif.
Dengan masukan dari para ahli, BPHN optimis rancangan pedoman ini akan aplikatif dalam penerapannya. Pedoman ini juga akan mendorong lahirnya peraturan yang berdayaguna dan berhasilguna, serta memperkuat kepastian hukum yang berpihak pada masyarakat. (Humas BPHN)