
Yogyakarta— Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menyelenggarakan Uji Kompetensi (Ukom) Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berlangsung selama dua hari, dari tanggal (13/11/2025) hingga (14/11/2025). Ukom ini dilaksanakan untuk mengukur dan memastikan kompetensi teknis serta manajerial para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil.
Pelaksanaan Ukom Perancang dimulai pada Kamis, (13/11/2025), dengan fokus pada Uji Kompetensi Teknis menggunakan sistem Computer-Based Test (CBT).
Para peserta diuji pengetahuannya terkait prinsip-prinsip, teknik, dan metodologi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Penggunaan sistem CBT memastikan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akurat.

Memasuki hari kedua, Jumat, (14/11/2025), Ukom Perancang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi Wawancara. Tahap ini bertujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi non-teknis peserta, termasuk kemampuan analisis, penalaran hukum, pemecahan masalah (problem solving), serta integritas dan komitmen mereka sebagai perancang peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa Ukom Perancang ini merupakan langkah penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang legislasi.
"Dengan adanya uji kompetensi ini, kami berharap dapat menghasilkan perancang peraturan perundang-undangan yang tidak hanya menguasai teknik penyusunan, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, serta bermanfaat bagi masyarakat DIY," ujar Agung Rektono Seto.


