Yogyakarta, 5 Februari 2025 – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Teknis Revisi Anggaran Program Kekayaan Intelektual (KI) melalui aplikasi SAKTI. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Pelayanan Hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta pelaksana pada bidang yang sama. Tujuan utama dari koordinasi ini adalah untuk membahas revisi anggaran program KI guna meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan program di wilayah.
Dalam arahan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, diputuskan bahwa revisi anggaran akan dialihkan sebesar Rp. 250.000.000 ke pos perjalanan dinas. Langkah ini diambil untuk menghindari kendala teknis pada saat keluarnya DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Baru setelah proses blokir anggaran. Meskipun terjadi realokasi anggaran, postur anggaran secara keseluruhan tidak mengalami perubahan.
Selain itu, disepakati bahwa target output setiap Regional Office (RO) dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi di wilayah masing-masing. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa program-program KI dapat dilaksanakan secara optimal meskipun dengan anggaran yang terbatas.
Kanwil DJKI diharapkan dapat memastikan pelaksanaan program KI berjalan efektif dan efisien, sesuai dengan anggaran yang telah direvisi. Dengan koordinasi ini, diharapkan tidak ada kendala yang berarti dalam pelaksanaan program KI di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis DJKI dalam memastikan bahwa program-program prioritas di bidang kekayaan intelektual dapat terus berjalan dengan baik, meskipun menghadapi tantangan anggaran.