Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Masyarakat Bisa Konsultasi tentang Hak Cipta dan Royalti di Kanwil Kemenkum DIY

SON02091

YOGYAKARTA  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang kekayaan intelektual. Salah satu bentuk layanan tersebut adalah penyediaan fasilitas konsultasi mengenai hak cipta dan royalti yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pihaknya ingin mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat luas, terutama para pelaku seni, kreator, musisi, penulis, maupun pelaku industri kreatif di Yogyakarta.

“Kami membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual, termasuk hak cipta dan royalti, yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung ekosistem kreatif di Yogyakarta,” jelas Agung.

Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap perlindungan karya masih perlu ditingkatkan. Banyak pencipta, khususnya dari kalangan pelaku seni dan budaya, belum sepenuhnya memahami bagaimana cara melindungi karya mereka secara hukum atau bagaimana mekanisme pembagian royalti yang benar. Padahal, perlindungan hak cipta menjadi aspek penting dalam menjaga keberlanjutan karya sekaligus memberikan penghargaan yang layak bagi pencipta.

Layanan konsultasi yang dibuka Kanwil Kemenkum DIY ini diharapkan bisa menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat terkait kekayaan intelektual. Mulai dari pertanyaan mengenai prosedur pendaftaran hak cipta, mekanisme perjanjian lisensi, hingga tata cara penarikan dan distribusi royalti. Semua itu dapat dikonsultasikan langsung dengan petugas yang berkompeten di bidangnya.

Selain itu, Agung juga mengajak para pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini. Menurutnya, dengan pemahaman yang baik mengenai hak cipta dan royalti, para pelaku industri dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan karyanya, sekaligus memberikan perlindungan hukum jika sewaktu-waktu terjadi pelanggaran.

“Yogyakarta dikenal sebagai kota budaya dan kota kreatif. Karena itu, kami ingin memastikan bahwa para pencipta dan pelaku industri kreatif di sini mendapatkan perlindungan yang optimal atas karya mereka. Dengan begitu, ekosistem kreatif di Yogyakarta dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Layanan konsultasi hak cipta dan royalti di Kanwil Kemenkum DIY ini terbuka setiap hari kerja dan dapat diakses tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang berminat cukup datang langsung ke kantor wilayah atau menghubungi layanan informasi resmi yang tersedia.

Dengan adanya layanan ini, Kemenkum DIY berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga karya anak bangsa dapat terus berkembang sekaligus terlindungi secara hukum.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI