
YOGYAKARTA — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebagai garda terdepan dalam pengelolaan informasi, PPID Kanwil Kemenkum DIY memastikan bahwa setiap permohonan informasi dari masyarakat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.Transparansi menjadi pondasi penting dalam tata kelola pemerintahan modern. Masyarakat kini semakin kritis dan menuntut akses informasi yang jelas, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan. Menjawab tantangan tersebut, PPID Kanwil Kemenkum DIY terus memperkuat sistem layanan informasi melalui berbagai inovasi pelayanan, peningkatan kapasitas SDM, dan optimalisasi teknologi informasi.“Kami selalu bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsip transparansi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya,” ujar Kakanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto.Seluruh proses pengelolaan informasi mulai dari pendokumentasian, penyediaan, hingga penyampaian kepada public dijalankan secara sistematis dan sesuai standar operasional yang berlaku. PPID juga memastikan bahwa informasi yang dikecualikan tetap terlindungi sebagaimana diatur regulasi, sehingga keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan data tetap terjaga.Selain itu, PPID Kanwil Kemenkum DIY aktif mengembangkan kanal layanan informasi berbasis digital untuk memudahkan masyarakat mengakses data dan dokumen resmi kapan pun dibutuhkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang adaptif, modern, dan responsif terhadap kebutuhan publik.


