YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM). Salah satu langkah nyata yang terus dikedepankan adalah menjaga saluran pengaduan dan aspirasi masyarakat agar benar-benar berfungsi sesuai tujuannya, yaitu memberikan layanan terbaik bagi publik.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa saluran pengaduan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun demikian, ia mengingatkan agar saluran ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan menyalahgunakan saluran aspirasi atau pengaduan. Fasilitas ini dibuka untuk mendengar suara masyarakat dan memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara profesional. Kalau digunakan tidak semestinya, justru akan menghambat proses pelayanan publik yang seharusnya bisa cepat, tepat, dan berintegritas,” tegas Agung.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus jaminan bahwa pengaduan mereka benar-benar diperhatikan.
“Segala bentuk pelanggaran tentu akan ada tindak lanjutnya. Karena itu, gunakan saluran pengaduan sesuai peruntukannya,” imbuhnya.
Langkah ini sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi yang sedang dijalankan di Kementerian Hukum. Dengan menjaga integritas dalam pengelolaan saluran pengaduan, Kanwil Kemenkum DIY tidak hanya menunjukkan keseriusan dalam membangun budaya kerja yang profesional, tetapi juga menegaskan bahwa kepentingan masyarakat adalah prioritas utama.
Bagi jajaran internal, pesan ini juga menjadi pengingat penting. Integritas tidak hanya diwujudkan melalui aturan tertulis, tetapi juga lewat sikap sehari-hari, termasuk dalam menangani laporan masyarakat. Proses ini menuntut kejujuran, ketelitian, dan tanggung jawab agar tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun manipulasi informasi.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran besar dalam menjaga keberlangsungan sistem pengaduan ini. Dengan menggunakan saluran resmi secara bijak, publik dapat ikut mendorong terciptanya iklim pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik tidak etis. Partisipasi aktif masyarakat akan semakin memperkuat posisi Kanwil Kemenkum DIY sebagai institusi yang dekat, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, Kanwil Kemenkum DIY akan terus meningkatkan kualitas SDM melalui berbagai program penguatan integritas dan profesionalisme, termasuk pelatihan, pengawasan internal, serta inovasi pelayanan berbasis digital. Semua itu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aparatur tidak hanya bekerja secara efisien, tetapi juga menjunjung tinggi nilai moral dan etika.
Dengan menjaga saluran pengaduan dari penyalahgunaan, Kanwil Kemenkum DIY mengirim pesan kuat bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang diwujudkan dalam setiap aspek pelayanan publik.