Yogyakarta – Sebagai tindak lanjut dari inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) serta persiapan alih status penggunaan dan likuidasi, tim pengelola BMN Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik BMN berupa tanah dan bangunan rumah negara pada Kamis (24/4/2025) .
Kegiatan peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yang tercantum dalam Perjanjian Penggunaan Sementara dan Perjanjian Penggunaan Bersama antara Kanwil Kemenkum DIY dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY dengan kondisi riil di lapangan. Langkah ini krusial dalam rangka persiapan alih status penggunaan BMN yang direncanakan setelah Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun Anggaran 2024 selesai diaudit.
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkum DIY, Yudi Arto, menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan fisik ini merupakan bagian penting dari proses pengelolaan BMN yang akuntabel. "Kami ingin memastikan bahwa data BMN yang akan diserahkan kepada entitas Kementerian yang baru nanti benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi aset di lapangan. Hal ini penting untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Yudi Arto di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut, Yudi Arto menambahkan, "Dengan verifikasi data dan kondisi fisik yang teliti, diharapkan proses alih status penggunaan BMN dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan BMN di Kanwil Kemenkum DIY dilaksanakan dengan cermat dan profesional."
Kegiatan pengecekan fisik ini menunjukkan keseriusan Kanwil Kemenkum DIY dalam menata dan mengelola aset negara secara tertib dan akuntabel, khususnya dalam menghadapi proses alih status penggunaan BMN. Diharapkan, langkah ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan BMN secara keseluruhan di lingkungan Kementerian Hukum