
YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menjelaskan mekanisme pendaftaran merek dengan tarif khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan biaya sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan daya saing UMKM melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Menurut Agung, perlindungan merek merupakan langkah strategis bagi UMKM agar produk dan identitas usahanya memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Ia mengingatkan bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip first to file, sehingga pihak yang pertama kali mendaftarkan merek akan memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut.
“Banyak pelaku UMKM yang produknya sudah dikenal luas, tetapi belum memiliki merek terdaftar. Ini berisiko, karena apabila didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain, pemilik usaha justru dapat kehilangan hak atas mereknya sendiri. Karena itu, kami mendorong UMKM untuk segera mendaftarkan mereknya sejak awal merintis usaha,” ujar Agung.
Berdasarkan ketentuan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, UMKM memperoleh tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih rendah untuk pendaftaran merek, yakni sekitar Rp 500.000 per kelas, sedangkan tarif umum sebesar Rp 1.800.000 per kelas. Kebijakan ini dimaksudkan agar biaya tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil dalam memperoleh perlindungan hukum atas mereknya.
Namun demikian, untuk mendapatkan tarif khusus UMKM tersebut, pelaku usaha harus membuktikan statusnya sebagai UMKM. Salah satu caranya adalah dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten atau kota setempat. Surat tersebut menjadi bukti administratif bahwa pemohon benar-benar tergolong sebagai usaha mikro atau kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agung menjelaskan bahwa selain surat rekomendasi, pelaku UMKM juga perlu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), identitas pemohon, serta dokumen merek berupa logo atau etiket yang akan didaftarkan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan DJKI. Pemohon kemudian memilih kategori UMKM dan melakukan pembayaran sesuai tarif khusus yang berlaku.
“Proses pendaftaran saat ini sudah berbasis elektronik sehingga lebih mudah, cepat, dan transparan. Kami juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan agar UMKM tidak mengalami kendala dalam proses pengajuan,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum DIY juga terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di berbagai wilayah DIY guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Agung berharap semakin banyak UMKM yang memahami bahwa merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan aset berharga yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dan kepercayaan konsumen.
Dengan adanya fasilitas tarif khusus ini, Kanwil Kemenkum DIY mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan kebijakan tersebut seoptimal mungkin. Perlindungan merek yang terdaftar diharapkan mampu memperkuat posisi UMKM DIY di pasar nasional maupun global, sekaligus mencegah terjadinya sengketa dan penyalahgunaan merek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


