
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online yang kian meresahkan. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk "Temu Sadar Hukum: Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Menanggulangi Risiko Pinjaman Online dan Judi Online" yang digelar di Kelurahan Sinduadi, Sleman.
Kegiatan ini dibuka oleh Lurah Sinduadi, H. Senen Hariyanto, yang menegaskan bahwa penyuluhan hukum menjadi kebutuhan mendesak bagi warganya. Menurutnya, banyak masyarakat yang terjebak pinjol ilegal karena kurangnya pemahaman hukum dan keterbatasan akses informasi.
"Masyarakat perlu memahami hukum, dampak, dan risiko dari pinjaman online serta judi online agar tidak terjerumus ke dalam praktik ilegal yang merugikan," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa perkembangan teknologi membawa kemudahan, namun sekaligus melahirkan risiko baru yang menjerat masyarakat. Pinjol ilegal kerap menggunakan modus bunga tinggi, penagihan dengan cara kasar, hingga intimidasi oleh debt collector.
Di sisi lain, judi online juga menjadi ancaman serius. Banyak kasus menunjukkan kerugian finansial, kehancuran rumah tangga, bahkan tindak kriminal akibat kecanduan berjudi.
"Kita melihat banyak masyarakat terjerat utang dari pinjaman online ilegal, bahkan mengalami ancaman dari debt collector yang tidak bertanggung jawab. Begitu pula dengan judi online, yang dapat merusak ekonomi keluarga dan berpotensi menyebabkan tindakan kriminal akibat kecanduan berjudi," jelas Agung.
Warga Sinduadi yang hadir dalam kegiatan ini mengaku merasa terbantu. Sulastri (42), seorang ibu rumah tangga, mengungkapkan bahwa dirinya pernah hampir tergoda untuk mengambil pinjaman online karena kebutuhan mendesak. Namun, setelah mengikuti penyuluhan, ia semakin yakin untuk mencari solusi keuangan yang legal dan aman.
"Sekarang saya paham, ternyata pinjol ilegal bisa lebih berbahaya daripada membantu. Kalau tidak hati-hati, kita bisa kehilangan semua. Penyuluhan ini membuka mata saya," tutur Sulastri.
Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab. Warga menanyakan cara menghadapi debt collector, jalur hukum untuk melaporkan pinjol ilegal, hingga regulasi terbaru terkait perjudian online. Para penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkum DIY memberikan penjelasan komprehensif, termasuk mekanisme pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.
Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui penyuluhan hukum, tetapi juga dengan memastikan implementasi regulasi berjalan efektif, termasuk dalam memerangi perdagangan orang (TPPO) yang kerap berkaitan dengan pinjol dan judi online.


