SLEMAN- Dalam upaya meningkatkan daya saing dan melindungi hak kekayaan intelektual (KI) para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sleman, Bappeda Kabupaten Sleman mengadakan sosialisasi mengenai fasilitasi pendaftaran merek untuk UMKM pada Selasa pagi, bertempat di Aula Pangripta Bappeda Kabupaten Sleman Pada Selasa (15/01/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh 60 pelaku UMKM dari Kepanewon Gamping dan Kalurahan Trihanggo, serta sejumlah pejabat terkait.
Sebagai bagian dari program tahun 2025, Bappeda Sleman berkomitmen untuk memfasilitasi pendaftaran hingga 120 merek bagi UMKM di wilayah Sleman. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman UMKM tentang pentingnya perlindungan merek untuk menjaga hak atas produk mereka, sekaligus memperkuat branding usaha mereka di pasar lokal dan global.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bappeda Sleman yang mewakili Kepala Bappeda. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan pentingnya pendaftaran merek sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual, yang tidak hanya melindungi produk UMKM, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi barang dan jasa yang dihasilkan. "Kami berharap UMKM di Sleman bisa memanfaatkan fasilitas pendaftaran merek yang akan kami fasilitasi pada tahun 2025 untuk melindungi produk mereka dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Dengan adanya fasilitasi pendaftaran merek ini, diharapkan pelaku UMKM di Sleman dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkuat branding dan melindungi produk mereka di pasar yang semakin kompetitif.
Kegiatan ini juga mencakup pemaparan dari sejumlah narasumber seperti Syiwi Anggraeni, yang berasal dari Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum DIY, dimana ia memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis KI, termasuk hak cipta, paten, merek, dan desain industri, serta prosedur pendaftaran merek yang benar. Sementara itu, Rahmat Sudrajat dari Dinas Koperasi dan UKM Sleman menekankan pentingnya branding sebagai identitas produk untuk menarik minat konsumen.
Sesi tanya jawab juga menjadi bagian dari kegiatan ini, di mana para peserta mendapatkan penjelasan tentang berbagai pertanyaan seputar pendaftaran merek, seperti solusi jika merek sudah terdaftar dengan nama yang sama, atau apakah bisa mendaftarkan merek untuk usaha jasa. Dalam sesi tersebut, diberikan arahan untuk mengatasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi oleh para pelaku UMKM.
Kegiatan ditutup dengan apresiasi dari moderator kepada kedua narasumber yang telah memberikan pemahaman dan wawasan penting mengenai perlindungan KI untuk UMKM. Diharapkan, sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal bagi UMKM di Kabupaten Sleman untuk memanfaatkan hak kekayaan intelektual sebagai salah satu alat untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha mereka.